Retribusi Cetak KTP – Akta Catatan Sipil di Lamongan Ditiadakan

7-foto A yit-paripurna1Lamongan, Bhirawa
Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Kamis (10/7)  resmi mengesahkan Raperda tentang Pencaputan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang retribusi Pengantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Dengan demikian, pasca disahkannya Perda tersebut, tidak ada lagi biaya ganti cetak KTP dan Akta Catatan Sipil di Lamongan.
Pencabutan Perda itu sendiri menindaklanjuti berlakunya UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan di pasal 79A UU tersebut, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Terkait disahkannya pencabutan Perda tersebut, Ketua Pansus II, Suhendri, berpesan meski ada penghapusan retribusi penggantian biaya, agar tidak mengurangi kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Selain Perda tentang Pencaputan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang retribusi Pengantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, di hari yang sama juga disahkan dua Raperda lainnya. Yakni Raperda tentang Izin Lingkungan dan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dalam Raperda tentang Izin Lingkungan, di pasal 33 ada penambahan ketentuan yang mengatur sanksi bagi pejabat pemberi izin. Yakni bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin tanpa dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. [yit]

Keterangan Foto : Resmi disahkan menjadi Perda. Salah satunya terkait penghapusan retribusi biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. [suprayitno/bhirawa]

Tags: