Revisi Perda KTR Tak Mengatur Batasan Produksi dan Iklan Rokok

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya memastikan, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR/KTM), tidak mengatur batasan produk atau iklan rokok. Revisi perda tersebut hanya mengatur dimana seharusnya orang boleh merokok.
“Revisi Perda KTR hanya mengatur di mana orang seharusnya boleh merokok. Karena Orang yang tidak merokok punya hak asasi. Mereka juga ingin hidup sehat dan harus kami akomodir,” ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dr Mira Novia MKes, saat acara Forum Antara Berdiskusi yang digelar Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Jatim, Selasa (26/2).
Menurut Mira, jika revisi Perda tersebut mulai diterapkan, sanksi bagi yang melanggar adalah denda senilai Rp250 ribu. Bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar, sanksinya bisa sampai pemecatan. “Dalam revisi ini ditambahkan menjadi tiga lokasi KTR baru yang harus menyediakan tempat untuk merokok, yaitu kantor, tempat-tempat lainnya, dan tempat umum,” ucapnya.
Mira mengatakan, sebelumnya Kota Surabaya memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang KTR/KTM. “Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 kami ajukan ke DPRD Surabaya karena ada aturan bersama dari Pemerintah Pusat yang harus merubahnya menjadi KTR. Tapi dalam revisi ini kami tetap memasukkan unsur KTM. Beberapa item harus dirubah serta merinci lokasi KTR di mana saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan, pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan Revisi Perda KTR. Dia berharap Revisi Perda KTR, meski nantinya setelah disahkan hanya diberlakukan di wilayah Kota Surabaya, tidak merugikan bagi para petani tembakau di Jatim yang selama ini memberi kontribusi sebesar 60 persen bagi industri rokok se-Indonesia.
“Saya juga agak merasa aneh dengan adanya revisi Perda KTR ini. Sebab penerapan Perda KTR yang saat ini saja tidak berfungsi dengan baik kok membuat revisi. Seharusnya perda yang saat ini ada difungsikan dengan baik dulu. Saya tidak yakin nanti setelah direvisi, Perda KTR ini akan berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sedangkan praktisi Media Slamet Hadi Purnomo menilai inti dari Revisi Perda KTR sejatinya adalah untuk membentuk perilaku bagi perokok agar menghormati orang lain yang tidak merokok. “Memang diharapkan ada efek jera melalui sanksi yang diberlakukan tapi muara dari dibuatnya aturan dalam revisi Perda KTR ini adalah membentuk perilaku perokok agar tidak seenaknya merokok di berbagai tempat,” ucap Kepala LKBN Antara Biro Jatim ini. [iib]

Tags: