Revisi RUU Desa, DPD RI Perkuat Badan Permusyawaratan Desa

Jakarta, Bhirawa.
Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat diperlukan, terutama dalam hal pengawasan, perencanaan hingga menampung aspirasi dari program-program desa. Karena dasar hkum BPD sudah cukup kuat dan akan sangat efektif dalam memajukan pembangunan di desa-desa.

Demikian tandas Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam rapat finalisasi RUU perubahan kedua UU No.6/2014 tentang Desa di Banten pada 28 Juni 2021. Dia memastikan, adanya komitmen DPD RI dalam upaya penguatan fungsi dan kewenangan BPD sebagai salah satuinstrumen rancangan UU.

Fachrul Razi menekankan, perlu adanya tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD yang selama ini dirasa masih belum diakomodir. Diharapkan, dengan anggaran yang ada, para anggota BPD lebih memiliki kewenagan yang representatif. Terutama dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana desa. 

“BPD itu Legislator atau Senator di desa. Jadi harus di Perkuat kewenangan ya dan kinerjanya. Tunjangan dan jaminan sosial bagi para anggota BPD harus diperjuangkan.Dengan sumber anggaran berasal dari anggaran negara,” ujar nya. 

Terlepas dari hal tersebt diatas, Komite I DPD RI tetap mengapresiasi langkah para anggota BPD yang ingin meningkatkan kapasitasnya dalam mengawal pembangunan desa. 

“Komitmen para anggota BPD, kita apresiasi dan akan kita upayakan dalam revisi RUU Desa. Nantinya akan bisa meingkatkan kesejahteraan semua elemen yang terlibat dalam memajukan desa,” tutur Fachrul. 

Dengan demikian, para anggota BPD juga punya tanggungjawab moral dalam pengelolaan dana desa. Sebagai informasi, dasar hukum BPD tertuang dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang Bandan Permusyawaratan Desa yang merupakan aturan pelaksanaan pasal 79 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.  

Dari dasar hukum itu, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa, berdasarkan keterampilan wilayah. Dan ditetapkan secara demokratis. 

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang ddiuselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat startegis. [ira]

Tags: