Revisi UU Jangan Sekadar Kepentingan Sesaat

Peneliti Senior Bidang Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia R Siti Zuhro

Peneliti Senior Bidang Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia R Siti Zuhro

Jakarta, Bhirawa
Peneliti Senior Bidang Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia R Siti Zuhro mengatakan revisi UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik tidak boleh dilakukan hanya untuk kepentingan kelompok dan sesaat.
“Wacana revisi UU Pilkada dan UU Parpol harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan mengutamakan kepentingan nasional,” kata R Siti Zuhro pada diskusi “Dialog Kenegaraan: Rencana Pengembangan Komplek Parlemen” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Siti Zuhro, wacana revisi UU Pilkada dan UU Parpol saat ini dapat menganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan sejak Februari 2015.
Apalagi, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 24-26 Juli mendatang.
Revisi UU Pilkada dan UU Parpol, menurut Siti Zuhro, tidak hanya dapat mengubah tahapan pilkada tapi juga konstelasi partai politik yang ada.
Ia menegaskan, pilkada pada Desember 2015 mendatang adalah pilkada serentak yang baru pertama kali diselenggarakan di 269 daerah.
“Terkait wacana revisi UU Pilkada dan UU Parpol, yang lebih utama diperhatikan adalah kesiapan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu,” katanya.
Siti Zohro juga melihat, masyarakat baru melewati pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2014 yang masih ada dalam ingatan masyarakat.
Karena itu, kata dia, penyelenggaraan pilkada secara serentak ini harus disiapkan secara matang dan transparan sehingga tidak ada dusta.
Siti Zuhrojuga mengingatkan, dalam kondisi seperti ini agar persiapan penyelenggaraan pilkada yang dilakukan KPU tidak diganggu dengan adanya wacana revisi UU Pilkada dan UU Parpol.
“Revisi UU harus dilakukan jika persoalannya urgens dan dalam suasana tenang,” katanya.
Terhadap partai politik yang masih menghadapi konflik internal, menurut Siti Zuhro, dapat diselesaikan secara internal.
Jika partai politik belum dapat menyelesaikan konflik internalnya, menurut Siti Zuhro, jangan memaksakan diri untuk menguikuti pilkada.
“Parpol harus berjia besar dan berpikir jernah, jangan hanya mengejar ambisi kekuasaan,” katanya.
Siti Zuhro mencontohkan, konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2004, yang kemudian Pemerintah saat itu mengakui kelompok Muhaimin Iskandar.
Karena masih dalam suasabna konflik, pilkada di basis massanya di Jawa Timur, semua calon kepala daerah dari PKB tidak ada yang menang.
Siti Zuhro mengingatkan, agar politisi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih menghadapi konflik internal, dapat berjiwa besar untum segera menyelesaikan konfliknya.
”Jika konfliknya tidak juga selesai, maka Partai Golkar dan PPP harus rela tidak ikut pilkada, tapi melakukan konsolidasi kader untuk mengikuti pilkada periode berikutnya,” katanya. [ant.ira]

Tags: