Ribuan Angkutan Umum dan Barang Tak Lakukan Uji Kir

Kepala Dishub Kab Malang Eka Hafi Lutfi saat menunjukkan sepeda motor yang akan dibagikan kepada 10 UPT Dishub.

Kab Malang, Bhirawa
Jumlah Kendaraan angkutan umum dan barang di wilayah Kabupaten Malang tercatat di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat sebanyak 51 ribu kendaraan. Namun yang tidak melakukan uji Kir atau uji kelaikan jalan, yakni 10 persen atau sebanyak 5.100.
Menurut Kepala Dishub Kabupaten Malang Eka Hafi Lutfi, Selasa (14/11), uji kelaikan jalan itu wajib dilakukan pemilik kendaraan angkutan umum dan barang. Karena berdasarkan aturan, setiap enam bulan sekali kendaraan umum harus secara berkala dicek kelaikannya.
“Salah satunya adalah ban, rem, lampu sent maupun lampu utama untuk penerangan di jalan, serta sistem suspensi kendaraan. Dan itu harus dilakukan agar bisa terjaga keselamatan saat berkendara baik itu pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan yang lainnya saat di jalan,” terang Eka Hafi Lutfi saat akan menyerahkan kendaraan roda dua kepada 10 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub, di halaman Kantor Dishub setempat,, Selasa (14/11) .
Jumlah angka kendaraan umum yang tidak melakukan uji kelaikan di Kabupaten Malang cukup besar. Sehingga dirinya terus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaran umum, seperti angkutan desa, angkutan antar kota, truk, dan bis, agar setiap enam bulan sekali harus melakukan uji kelaikan di Kantor Dishub.
Sebab, uji kelaikan jalan yang diperuntukan kendaraan umum, hal itu sebagai salah satu untuk menekan angka kecelakaan di jalan. Karena kecelakaan terjadi, itu pun salah satunya adalah fisik kendaraan yang kurang perawatan.
Misalanya, lanjut Hafi, rem kendaraan sudah aus dan waktunya diganti, namun tetap digunakan untuk jalan, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Begitu juga ban kendaraan yang sudah rantas, tapi nekat dijalankan, itu pun juga rawan terjadinya kecelakaan.
“Sebab, kendaraan umum yang sering terjadinya kecelakaan di jalan, bisa dikatakan rata-rata pemilik kendaraan dan pengemudi sendiri mengabaikan kondisi pada kelengkapan kendaraan,” ungkapnya.
Sehingga pihaknya sudah menyurati pemilik kendaraan angkutan umum dan barang untuk segera melakukan uji Kir. Selain itu, pihaknya juga sering melakukan operasi kepada kendaraan angkutan umum dan barang. Dan jika kendaraan umum tersebut, surat uji kelaikan jalan mati, maka pihaknya melakukan tindakan tegas yaitu melakukan sanksi tilang.
Sedangkan, tujuan utama dari uji kelaikan kendaraan tersebut, yang jelas untuk memberi jaminan keselamatan secara teknis. Mengingat kendaraan itu sendiri memiliki peralatan-peralatan teknis yang menggerakkan. “Dengan melakukan uji kelaikan kendaraan angkutan umum dan barang, maka petugas Dishub akan memberikan informasi kepada pimilik atau pengemudi terkait kelaikan kendaraan saat digunakan di jalan, yakni layak atau tidak digunakan di jalan raya,” paparnya.
Ditambahkan, pengujian kendaraan roda empat khusus kendaraan yang wajib uji Kir, yakni bukan semata mata hanya untuk menghasilakn Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja, tetapi lebih kepada aspek keselamatan berlalu lintas dan kelestarian lingkungan, serta pelayanan umum yang bersifat universal. Artinya, kita melayani orang secara umum untuk keselamatan berkendara. [cyn]

Tags: