Ribuan KTP – KK Kota Mojokerto Berubah

e-ktpKota Mojokerto, Bhirawa
Rencana pemecahan wilayah Kota Mojokerto dari dua kecamatan menjadi tiga, langsung diantisipasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Puluhan ribu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga di enam kelurahan yang bakal menjadi kecamatan baru harus dilakukan perubahan.
Enam kelurahan itu sebelumnya masuk di wilayah Kec Prajurit Kulon dan Magersari. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota merencanakan penarikan kartu dentitas itu untuk diganti dengan KK dan KTP baru.
”Penarikan dan penggantian KK dan KTP warga enam kelurahan yang masuk wilayah kecamatan baru, hasil pemekaran wilayah akan dilakukan setelah pemekaran wilayah final dan sudah terbit NIK (nomor induk kecamatan),” kata Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Ikromul Yasak didampingi Kabag Humas, Heryana Dodik Murtono, Rabu (18/3) kemarin.
Penggantian KK dan KTP warga yang masuk di wilayah kecamatan baru, ujar Yasak, merupakan konsekwensi karena menyangkut data base penduduk di satu wilayah.
”Legalisasi melalui penggantian KK dan KTP itu merupakan keharusan karena menyangkut domisili. KK dan KTP itu juga menjadi dasar bagi warga yang bersangkutan untuk membuktikan kepemilikan benda tidak bergerak, mauoun benda bergerak atau pun dokumen lain yang terkait langsung dengan namanya,” tandas Yasak.
Menurut Yasak, karena yang wajib diganti KK dan KTP, maka untuk dokumen lain, seperti surat nikah, surat tanah, buku bank dan lainnya akan disesuaikan sesuai kepentingannya. ”Itu pun sifatnya legalisasi, bukan perubahan obyek atau penggantian dokumen,” tukasnya.
Yang pasti, kata Yasak, Dispendukcapil kini sudah siap untuk melakukan penarikan dan penggantian KK dan KTP. ”Karena mesin cetak sudah disiapkan. Jumlah penduduk yang bakal masuk ke wilayah kecamatan baru sekitar 38 ribu jiwa. Untuk merubah semua itu diperkirakan butuh waktu tiga sampai empat bulan,” tegas alumnus STPDN ini.
Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, mengingatkan Dispendukcapil melakukan perencanaan yang matang sebelum melakukan perubahan adminitrasi kependudukan. Pasalnya perubahan data kependudukan sangat penting bagi masyarakat untuk berhubungan dengan instansi lain. ”Untuk berhubungan dengan Bank, pasport maupun Samsat itu butuh identitas yang sesuai dengan kondisi riil,” tegas politikus Partai Demokrat.
Sebanyak empat wilayah kelurahan di Kec Magersari dan dua wilayah kelurahan di Kec Prajurit Kulon secara administrasi bakal bergeser di wilayah kecamatan baru Kota Mojokerto.
Bergesernya enam wilayah kelurahan itu menyusul finalisasi pemekaran wilayah Kota Mojokerto, hasil garapan Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Wilayah yang bekerja berdasarkan SK Walikota, yang kini tengah melakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan.
Enam kelurahan dalam wilayah kecamatan baru, yakni Kec Kranggan dengan wilayah Kel Kranggan, Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah. ”Kel Kranggan dan Miji kini dibawah wilayah Kec Prajurit Kulon. Sedang empat kelurahan lainnya, kini dibawah wilayah Kec Magersari,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto. [kar]

Tags: