Ridho Prasetyo: ASN Pemkab Sidoarjo Nekat Mudik Terancam Sanksi

Ridho Prasetyo. [alikus/Bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Badan Kepegawaian Daerah ((BKD) Kab Sidoarjo, Ridho Prasetyo Sstp MAP mengharapkan agar ASN dan Non ASN di Kab Sidoarjo pada lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021, tidak sampai ada yang mudik, seperti pada tahun 2020 lalu.

“Semoga para ASN dan Non ASN Sidoarjo, melaksanakan SE Menpan maupun SE Bupati Sidoarjo, untuk tidak mudik lebaran dalam masa pandemi Covid-19 ini. Mari kita jaga bersama penularan Covid-19 ini. Untuk kesehatan diri dan keluarga,” kata Ridho, Jum at (7/5) akhir pekan lalu.

Sebagaimana aturan di dalam Surat Edaran Menpan maupun SE Bupati Sidoarjo, ASN dan Non ASN dilarang melakukan bepergian keluar daerah/mudik, pada periode tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei mendatang.

Ditegaskan Ridho, apabila sampai ada ASN/Non ASN nekat melanggar surat edaran itu, akan ada sanksinya. Mulai ringan, sedang hingga berat. Dasarnya adalah PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Maka itu ASN harus selalu menjadi contoh bagi Masyarakat,” tegas mantan Camat Sedati itu.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Kab Sidoarjo, Rachmad Satriawan Ssos MHP, SE Menpan maupun SE Bupati Sidoarjo itu sudah didistribusikan ke semua OPD di Kab Sidoarjo.

“Sehingga tidak mungkin kalau tidak ada ASN dan Non ASN Sidoarjo yang sampai tidak tahu adanya surat edaran ini. Apalagi saat ini, informasi gampang didapat dari berbagai sumber media,” katanya.

Bagi ASN dan Non ASN Sidoarjo yang melanggar surat edaran ini, akan dipanggil oleh pimpinan OPD terkait. Selanjutnya juga akan dipanggil ke Kantor BKD.
Pengawasan pada ASN ini, kata Satriawan, dilakukan secara berjenjang. Yakni anak buah diawasi pimpinan.

“Semoga tidak ada yang melanggar. Sama seperti tahun 2020 lalu,” lanjutnya.

Namun ditambahkan oleh Satriawan, ada pengecualian pada SE ini, diantaranya mereka yang sedang menjalani cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting. (kus)

Tags: