Rindu Manggung, Pekerja Seni Kabupaten Trenggalek Mengadu ke Dewan

Trenggalek,Bhirawa
Perwakilan pekerja seni di Kabupaten Trenggalek mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek . Pasalnya, sejak adanya wabah covid-19 hingga penerapan new normal para pekerja seni tidak memiliki penghasilan dari melakoni profesinya.

Dalam rangka menyampaikan aspirasinya, Salah satu perwakilan pelaku seni usai dengar pendapat dengan DPRD Ali Rofik menyampaikan keluhannya akibat dari wabah Covid-19, para pekerja seni tidak bisa melakukan kegiatan apapun, jadi dengan datang di kantor DPRD ini harapannya bisa memulihkan pangsa pasar pelaku seni.

“Karena kita tau bahwa selama pandemi Covid-19, para pekerja seni benar-benar off dari semua kegiatan. Ini semua juga tidak terlepas dari himbauan Pemerintah Daerah agar mengurangi kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Rofik saat dikonfirmasi, Senin (15/03).

Namun ia mengaku dampak wabah covid-19 bagi pelaku seni itu jauh dirasakan. Pasalnya, para pekerja seni hampir sama sekali tidak ada yang memakai jasa pelaku seni untuk masyarakat maupun hajatan.

“Berbeda dengan pelaku usaha tetap bisa beraktivitas walaupun berkurang omzet penjualannya, tetapi pelaku seni nyaris tidak ada omzet yang masuk,” tegasnya.

Jika pandemi Covid-19 ini menutup mata pencaharian pelaku seni karena dirasa akan menimbulkan kerumunan serta semua kegiatan masyarakat, baik event maupun hajatan tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan.

Lanjut Rofik membandingkan tentang beberapa daerah yang bisa menggelar hajatan dengan menggundang pelaku pelaku seni.

“Jika ada dibeberapa tempat, hajatan dengan mengundang pelaku seni itu diijinkan. Kenapa tidak untuk di Trenggalek. Makanya tadi kami juga meminta agar memberlakukan pemerataan pemberian perlakuan antara daerah satu dengan yang lainnya agar tidak menimbulkan polemik,” tuturnya.

Sebenernya ada beberapa tuntutan, diantaranya agar pangsa pasar pelaku seni di Kabupaten Trenggalek, atau setidaknya diberi kelonggarannya agar pelaku seni bisa kembali bekerja.

“Kami para pekerja seni menyatakan siap untuk mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait protokol kesehatan yang ada. Selain kami meminta untuk diberi kelonggaran bekerja seperti sedia kala, juga untuk menghilangkan rasa ketakutan masyarakat dan juga menghilangkan image bahwa musik atau hiburan bisa menjadi sumber penyebaran Covid-19,” jelas Rofik.

Sementara itu di tempat yang sama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto mengatakan akan memfasilitasi kepada pemerintah daerah agar para pekerja seni bisa beraktifitas kembali dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Kami akan memfasilitasi kepada pemerintah agar para pekerja seni di kabupaten Trenggalek bisa beraktifitas kembali dan tidak ada larangan,” ujarnya.

Setelah diperbolehkan beraktifitas kembali mereka berjanji akan disiplin dengan SOP yang diberlakukan, seperti penerapan prokes, dan pekerja seni juga bersedia menjadi unsur dari salah satu satgas covid yang ada di desa untuk mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan.

“Ia siap menjadi contoh bagimana disiplin,bagimana mencegah penularan covid-19,” tutupnya.(wek).

Tags: