RRI dan TVRI Segera Digabung Jadi RTRI

tvri-rriJakarta, Bhirawa
Dirut RRI Niken Widiastuti menyatakan, Quick Count perhitungan suara Pilpres 2014, dilakukan Puslitbang RRI. Hal serupa telah dilakukan Puslitbang RRI pada Pileg bulan April lalu, juga pada Pilpres tahun sebelumnya. Lembaga Quick Count RRI telah memiliki sertifikat dan sudah terdaftar dan mendapat izin dari KPU.
“Quick Count yang dilakukan RRI bertujuan murni untuk memberi pelayanan informasi kepada masyara kat luas. Juga bisa dipakai untuk referensi dan bahan pembanding. Tak ada tujuan lain. RRI tak punya kepenti ngan apapun selain memberikan informasi pada masyarakat luas,” tandas Niken menjawab wartawan dalam Diskusi Legislasi membahas RUU RTRI di press room DPR RI. Nara sumber lain Direktur Teknis TVRI Safrullah dan Waka Komisi I DPR RI Tamtowi Yahya.
Menurut Tamtowi Yahya, RTRI adalah penggabungan TVRI dengan RRI. Dengan maksud efisiensi dan memperkuat jaringan informasi milik negara bagi masyarakat luas. RUU RTRI dibuat dan diusulkan oleh DPR RI, dan kini tengah menunggu rampungnya pembahasan untuk menjadi UU. RTRI nantinya jadi pengganti UU Penyiaran, yang kedepan bisa menjadi salah satu media informasi dan alat pemersatu bangsa. RTRI bisa dipan dang sbagai jembatan penghubung antar berbagai kalangan.
“RUU RTRI yang diusulkan DPR RI 2014, kini tengah dibahas.
Diharap kan RTRI jadi lembaga penyiaran publik yang modern. Dengan ditandai kejelasan azas, tujuan dan ruang lingkup yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, akan materi penyiaran publik,” jelas Tantowi.
Disebutkan, susunan organisasi RTRI trdiri dari Dewan Penyiaran Publik (saat ini bernama Dewan Pengawas) dan Direksi. Sumber anggaran RTRI berasal dari APBN dan uang jasa layanan berbayar. Juga iklan layanan masyarakat dan sumber yang lain. RTRI memiliki kéwenangan penuh atas penyiaran publik dengan teknologi digital.  [ira]

Tags: