RSUD dr Soetomo Mangkir Sidang Gugatan Bayi Zafran

(Sidang Gugatan Kasus Dugaan Malpraktek)
PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menggelar sidang gugatan dugaan malpraktik terhadap bayi premature Muhammad Zafran, Rabu (7/9). Sayangnya, sebagai tergugat RSUD dr Soetomo tidak hadir tanpa ada keterangan.
M Sholeh selaku Kuasa Hukum keluarga bayi Zafran mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan RSUD dr Soetomo. Bahkan, kepada Bhirawa Sholeh mengaku bahwa tergugat tidak mempunyai itikad baik. Sebagai warga negara yang baik, apabila dipanggil Pengadilan idealnya harus taat dan memenuhi panggilan.
“Sidangnya ditunda karena pihak tergugat tidak datang. Ini kan membuktikan bahwa tergugat tidak mempunyai itikad baik,” kata M Sholeh saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (7/9).
Ketidakdatangan tergugat, lanjut Sholeh, menunjukkan bahwa mereka tidak siap dengan gugatan ini. Sholeh menilai hal itu menandakan apakah tergugat merasa bersalah, dan membutuhkan waktu untuk mencari pengacara atau bagaimana. Sebab, dari sidang yang dilangsungkan pukul 09.00 pagi, hingga pukul 12.00 siang tergugat RSUD dr Soetomo tidak hadir di persidangan.
“Kalau mereka tidak bersalah, mengapa juga harus takut. Kedatangan dalam persidangan kan untuk mengklarifikasi,” tegas Sholeh.
Ditambahkan Sholeh, atas hal itu pihaknya masih menunggu itikad baik dari tergugat. Sementara untuk jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji menunda persidangan sampai dengan Rabu (14/9) pekan depan. “Karena tidak datang, Majelis Hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Bhirawa, kasus dugaan malpraktik ini diduga dilakukan RSUD dr Soetomo terhadap bayi prematur Muhammad Zafran, putera pasangan Muhammad Royhan dan Azizatul Khoiro yang meninggal akibat tidak mendapat pelayanan berupa inkubator seperti bayi pada umumnya. Buruknya pelayanan tersebut lantaran keluarga almarhum bayi Zafran menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Atas kejadian itu, keluarga bayi Zafran mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap RSUD dr Soetomo (tergugat) yang diduga melakukan malpraktik. Gugatan itu mengakibatkan kelalaian, keteledoran, dan ketidakseriusan pihak rumah sakit dalam mengurus pasien, mengakibatkan bayi meninggal dunia. [bed]

Tags: