RSUD Jombang Ajak Masyarakat Peduli Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja

Talk show peduli tentang penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja di RSUD Jombang.

Jombang, Bhirawa.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang mengadakan dialog Talk Show Peduli tentang Penyakit dan Kecelakaan Kerja yang diadakan di lantai 2 RSUD Jombang. Dalam talk show tersebut mendatangkan narasumber Kepala K3RS RSUD Jombang, Susilowati Dwi Lestari dialog seputar peduli tentang penyakit dan kecelakaan kerja ini berlangsung sekitar 30 menit.

Kepala K3RS RSUD Jombang, Susilowati Dwi Lestari dalam talkshow menjabarkan mulai penjelasan kesehatan kerja serta tentang penyakit akibat kerja di mana dalam dialog tersebut di jabarkan secara spesifik penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.

Susilowati menjelaskan, untuk faktor fisik penyakit yang timbul oleh suara yang tinggi atau bising di area genset bisa menyebabkan ketulian. “Temperatur atau suhu yang tinggi di ruang laundry dapat menyebabkan kelelahan sampai heat stroke yang hal ini diakibatkan oleh keluarnya cairan tubuh dan elektrolit yang berlebihan dari tubuh tenaga kerja,” terangnya.

Susilowati menambahkan, penyakit yang timbul oleh faktor kimia antara lain, Iritasi dan keracunan karena bahan B3 pada pekerja di ruang B3, gangguan kesuburan (infertilitas) akibat paparan radiasi pada pekerja di ruang radiologi.

Susilowati juga menjabarkan, di mana pekerja juga bisa terserang penyakit yang timbul oleh faktor biologi antara lain terkena virus Covid-19 pada pekerja yang menangani pasien Covid-19, terkena penyakit TB pada pekerja yang menangani pasien paru, penyakit berdasarkan sistem target organ, penyakit saluran pernafasan.

Susilowati juga menjelaskan, penyakit spesifik lainnya merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau proses kerja, di mana penyakit tersebut ada hubungan langsung antara paparan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.

Penyakit spesifik ini jarang ditemukan di rumah sakit. Berdasarkan Perpres No.7 Tahun 2019 Pasal 3 yaitu diagnosis penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang Kesehatan Kerja.

Pencegahan penyakit akibat kerja yang dapat ditempuh : pencegahan primer-health promotion : perilaku kesehatan, perilaku kerja yang baik, olahraga, gizi. Pencegahan Sekunder-Specific Protection : pengendalian melalui perundang-undangan. Pengendalian administratif/organisasi : rotasi/pembatas jam kerja.

Keselamatan kerja diartikan sebagai upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.

Penyebab kecelakaan kerja dibagi menjadi 2: Penyebab langsung : Kondisi yang berbahaya (unsafe condition) yaitu faktor-faktor yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti mesin tanpa pengaman, penerangan yang tidak sesuai, alat pelindung diri (APD) tidak efektif, lantai yang licin, dan lain lain. Tindakan yang berbahaya (unsafe action) yaitu perilaku atau kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti ceroboh, tidak memakai alat pelindung diri, dan lain-lain.

Penyebab dasar Faktor manusia (kurang pengetahuan; kurang terampil; motivasi kurang baik; stress fisik dan atau mental) Faktor pekerjaan (maintenance kurang memadai; alat dan peralatan kurang memadai; standar kerja kurang tepat; aus dan retak akibat pemakaian; penyalahgunaan wewenang).

Proses manajemen risiko meliputi: Menetapkan konteks Beberapa penetapan konteks bisa berupa: Konteks lingkungan internal dan eksternal Menetapkan tujuan, strategi, ruang lingkup dan parameter dimana proses manajemen risiko harus dilaksanakan.

Menentukan kriteria risiko seperti tingkat kemungkinan dan keparahan risiko. Identifikasi risiko. Tujuan dari identifikasi risiko adalah untuk mengumpulkan sebanyak-sebanyaknya sumber bahaya dan aktivitas berisiko yang dapat menggangu tujuan, sasaran dan pencapaian organisasi.

Analisis risiko dilakukan untuk menentukan besarnya suatu risiko dengan mempertimbangkan antara estimasi konsekuensi dengan perhitungan terhadap program pengendalian yang telah dilakukan.

Evaluasi risiko mempunyai tujuan untuk melihat apakah risiko yang telah dianalisis dapat diterima atau tidak dengan membandingkan tingkat risiko yang telah dihitung pada tahapan analisis risiko dengan kriteria standar yang digunakan. Pengendalian risiko meliputi identifikasi alternatif-alternatif pengendalian risiko, analisis pilihan-pilihan yang ada, rencana pengendalian dan pelaksanaan pengendalian.

Identifikasi dan pengendalian bahaya di tempat kerja. Eliminasi Mendesain ulang pekerjaan atau mengganti material/ bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau dieliminasi. Substitusi Mengganti dengan metode yang lebih aman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah.

Rekayasa Teknik dengan melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan .Pengendalian Administrasi Pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman. Alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya.

Pemantauan dan Pengawasan,Pelatihan dan Pendidikan, Konseling & Konsultasi, Pengembangan Sumber Daya, Sistem Manajemen, Prosedur dan Aturan,Penyediaan Sarana dan Prasarana, Penghargaan dan Sanksi.

Susilowati mengatakan, untuk langkah-langkah bila terjadi kecelakaan akibat kerja di rumah sakit : Lapor kepala ruangan atau ka.tim ,Bawa korban ke IGD Ka. Ru / Ka, Tim melapor ke Unit K3RS (1291) K3RS melakukan investigasi kejadian) mengisi form Laporan Kejadian Kecelakaan Kerja dan kemudian berkoordinasi dengan Komite PPI dilakukan pemeriksaan laboratorium pada korban dan pasien.[rif.ca.adv]

Tags: