Rugikan Negara Rp6 M,Direktur PT ATAS Diadili

Terdakwa-Robert-Martin-Sitompul-selaku-Direktur-PT-ATAS-didudukan-di-kursi-pesakitan-Pengadilan-Negeri-PN-Surabaya-atas-kasus-pajak-hingga-merugikan-negara-sebesar-Rp-6-miliar.-Senin-[3/8].-[abednego/bhirawa].

Terdakwa-Robert-Martin-Sitompul-selaku-Direktur-PT-ATAS-didudukan-di-kursi-pesakitan-Pengadilan-Negeri-PN-Surabaya-atas-kasus-pajak-hingga-merugikan-negara-sebesar-Rp-6-miliar.-Senin-[3/8].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Robert Martin Sitompul, Direktur PT Anugrah Terus Abadi Sejahtera (PT ATAS) didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/8). Robert diadili atas perkara penggunaan faktur pajak palsu, hingga merugikan negara Rp 6 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Widiasmoro Atmojo dari Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung Perak, terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak Januari 2009 hingga Desember 2010.
“Akibat perbuatan terdakwa yang melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang tidak didasarkan pada transaksi penjualan yang sebenarnya, negara mengalami kerugian Rp 6 miliar lebih,” terang Jaksa Haris dalam sidang di PN Surabaya, Senin (3/8).
Dijelaskan Haris, modus terdakwa mengemplang pajak yaitu dilakukan pada tahun 2009. Saat itu perusahaan PT ATAS melapor telah melakukan transaksi dengan 37 perusahaan. Kemudian pada 2010 melakukan transaksi dengan 44 perusahaan. Adapun transaksi tersebut diantaranya adalah jual beli semen merk Bosowa.
“Terdakwa membuat laporan transaksi jual beli yang menimbulkan adanya PPN (pajak pertambahan nilai). Sehingga, kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan tersebut banyak menyusut atau berkurang, hingga negara mengalami kerugian,” urai Jaksa Haris.
Terbongkarnya kasus ini, lanjut Haris, setelah petugas PPNS Pajak melakukan penelusuran dan terungkap bahwa laporan itu merupakan transaksi fiktif. Hal itu diketahui setelah PPNS Pajak melakukan kroscek ke perusahaan-perusahaan yang disebutkan telah melakukan transaksi. Hasilnya, perusahaan-perusahaan itu menyatakan tidak pernah bertransaksi dengan perusahaan milik tersangka ini, sebagaimana dalam laporan tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa Haris menjerat terdakwa Robert dengan ancaman pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [bed]

Tags: