Rumah Anton dan Nanda Digeledah KPK

Kota Malang, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah calon Wali Kota Malang M. Anton dan Yaqud Ananda Gudban. Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 15 anggota DPRD Kota Malang untuk memperdalam kasus korupsi yang terjadi di kota pendidikan ini.
Kediaman pria yang kerap disapa Abah Anton itu mendapat penjagaan ketat dari pihak berwajib. Sementara di luar gerbang telah terparkir beberapa kendaraan berplat L yang biasa dikenakan KPK saat melakukan penggeledahan di Kota Malang.
Berdasarkan pantauan wartawan, KPK sudah mendatangi rumah pribadi yang terletak di kawasan Jalan Tlogo Indah sejak pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, kediaman pribadi Anton sempat digeledah oleh KPK sesaat setelah penetapan tersangka korupsi APBDP Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Baru-baru ini, Anton juga disebut-sebut sebagai salah satu tersangka baru yang ditetapkan KPK bersama 18 anggota legislatif yang kini masih duduk di parlemen. Usai geledah rumah pribadi Anton yang juga Calon Walikota Malang Periode 2018-2023, M. Anton, KPK menyatroni kediaman Calon Walikota Malang, Yaqud Ananda Gudban.
Kediaman politisi Hanura itu saat itu, masih tampak sepi. Empat mobil Inova tampak terparkir di halaman rumah Nanda yang berada di kawasan Jalan Ijen. Pintu gerbang rumah Nanda itu pun saat ini mendapat penjagaan ketat dari pihak berwajib. Sementata puluhan wartawan masih menunggu di depan kediaman berwarna putih itu.
Berdasarkan pantauan dilapangan lembaga antirasuah itu mendatangi kediaman Nanda di pukul 15.30 WIB. Anton dan Nanda saat ini juga disebut-sebut sebagai tersangka baru untuk kasus korupsi yang tengah didalami oleh KPK.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Zainuddin mengutarakan, ditetapkanya tersangka dua calon kepala daer8ah tidak akan mempengaruhi proses pilkada. “Proses pilkada Kota Malang tidak terpengaruh oleh masalah lain. Semuanya akan berjalan sesuai dengan jadwal,” tukasnya.
Patut diketahui KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 anggota DPRD Kota Malang di ruang Rupatama Mapolres Malang Senin (19/3).
Pemeriksaan itu merupakan pengembangan kasus korupsi yang menimpa ek Ketua DPRD Arif Wicaksono dan mantan Kepala DPU Bina Marga Jarot Edi Sulistiyon. KPK telah menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota non aktif M. Anton sebagai tersangka. [mut]

Rate this article!
Tags: