Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Kabupaten Tulungagung Disorot

Anggota Komisi C DPRD Tulungagung mencecar banyak pertanyaan pada Kepala BPJS Tulungagung, Idar Aries Munandar, Senin (20/1).

Tulungagung, Bhirawa
Komisi C DPRD Tulungagung menyoroti rumah sakit rujukan tunjukan BPJS Kesehatan Tulungagung yang belum sepenuhnya memiliki dokter spesialis. Masalahnya, dengan tidak memiliki dokter spesialis sendiri layanan pada pasien BPJS Kesehatan menjadi terkatung-katung.
Demikian ditandaskan Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Heru Santoso, di Kantor DPRD Tulungagung seusai hearing bersama BPJS Kesehatan Tulungagung, Senin (20/1). “Dengan tidak ada dokter spesialis, pasien BPJS Kesehatan menjadi terkatung-katung. Mulai pagi sampai sore pasien belum terlayani karena dokter spesialisnya belum datang,” ujarnya.
Menurut dia, sudah menjadi rahasia umum jika selama ini rumah sakit di Tulungagung yang mempunyai dokter spesialis hanya RSUD dr Iskak. Sedang rumah sakit lainnya masih banyak yang belum punya. Bahkan tidak punya sama sekali.
“Kondisi ini harus dicek oleh BPJS Kesehatan secara berkala. Harus ditindaklanjuti. Jangan sampai terulang pasien sudah membayar iuran BPJS Kesehatan tetapi pelayananannya tidak maksimal,” paparnya.
Selanjutnya Heru Santoso menyatakan, layanan BPJS Kesehatan di Tulungagung masih jauh dari harapan. Apalagi saat ini iuran BPJS Kesehatan sudah naik 100 persen.
“Ada kenaikan iuran tapi belum ada perubahan pelayanan jaminan kesehatan. Besaran kapitasi untuk Puskesmas juga tetap belum ada perubahan meski iuran BPJS Kesehatan naik,” tuturnya.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris Komisi C DPRD Tulungagung, Subani. Menurut dia harus ada tindakan tegas pada rumah sakit yang tidak mempunyai dokter spesialis.
“Jangan sampai memakan korban pasien meninggal dunia gara-gara saat dirujuk dokter spesilaisnya terlambat datang ke rumah sakit. Ini karena dokter spesialisnya bukan berasal dari rumah sakit rujukan tersebut,” ucapnya.
Kepala BPJS Tulungagung, M Idar Aries Munandar, menanggapi sorotan dewan mengatakan informasi yang didapat dari wakil rakyat itu menjadi bahan yang bermanfaat bagi BPJS Kesehatan Tulungagung. Ia pun menyatakan kedepannya akan melakukan perbaikan dan teguran pada rumah sakit yang menjadi sorotan dewan.
“Bahkan kami bisa melakukan pemutusan kontrak dengan rumah sakit itu. Sejauh ini sudah ada yang mendapat teguran,” ujarnya.
Soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang belum berdampak pada peningkatan layanan kesehatan, Idar Aries Munandar mengungkapkan sudah ada peningkatan layanan semisal di antrian online dan layanan cuci darah. Sedang mengenai besaran kapitasi merupakan pelaksanaan dari Permenkes No. 52 Tahun 2016.
Sementara itu, imbas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Idar Aries Munandar mengakui sudah banyak peserta BPJS yang turun kelas menjadi kelas 3. Sampai akhir Desember 2019 yang sudah turun kelas menjadi kelas 3 sebanyak 655 peserta. “Penurunan kelas ini berlaku mulai tanggal 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Setelah itu tidak boleh turun lagi,” bebernya. (wed)

Tags: