Saksi Ahli Unair Sebut Status Strata Title Diperbolehkan

Dr Urip Santoso, dosen Fakultas Hukum Unair saat diperiksa sebagai saksi ahli meringankan di PN Surabaya, Rabu (23/5). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/5), dr Urip Santoso, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) diperiksa sebagai saksi ahli meringankan pada sidang kasus Pasar Turi.
Dalam keterangannya, ahli di bidang ilmu hukum agraria ini mengungkapkan sejumlah stan kios pasar di Surabaya berstatus Hak Milik Satuan Rumah Susun Non Hunian atau Strata Title. Pada awal sidang, Urip diminta untuk menjelaskan beberapa istilah dalam pertanahan seperti HGB (Hak Guna Bangunan), HPL (Hak Pengelolaan), BGS (Bangun Guna Serah), dan Strata Title.
“HGB adalah hak untuk mendirikan dan membangun bangunan di tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu dan bisa diperpanjang,” kata Urip Santoso dalam keterangannya di PN Surabaya, Rabu (23/5).
Urip menjelaskan, jika bangunan bertingkat maka akan diberlakukan undang-undang rumah susun. “Jadi HGB di atas HPL baru diberikan setelah ada HGB induk. Maka setiap rumah susun atau kios (stan) bisa disamakan dengan hak milik satuan rumah susun. Maka pedagang akan mendapat sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (strata title),” jelasnya.
Untuk membuktikan bahwa status stata title bisa diterapkan pada stan atau kios pada bangunan pasar, Urip menyebutkan contoh beberapa pasar. “Saya beri contoh bangunan pasar di Surabaya yang saya tahu sudah berstatus strata title. Untuk DTC (Darmo Trade Centre) terjadi BOT (Build Operate And Transfer) antara PD Pasar Surya sebagai pemegang HPL dengan PT X. Di mana stan diterbitkan HGB di atas HPL. Kemudian setiap stan diterbitkan sertifikat strata title. Contoh yang sama juga terjadi di JMP (Jembatan Merah Plaza),” bebernya.
Selain itu, lanjut Urip yaitu PGS (Pusat Grosir Surabaya) di mana PT Kereta Api bekerjasama dengan perusahaan swasta. “Dan setiap stan di PGS diterbitkan Surat Hak Milik atas satuan non rumah susun (strata title). Kemudian Kaza Mall (Kapas Krampung Plaza) yang merupakan BOT antara PD Pasar Surya dengan PT X,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengaku, tidak lazim jika HGB di atas HPL diterbitkan status hak pakai. Dan buku stan yang mengeluarkan adalah Pemkot Surabaya. “Tak lazim jika yang menerbitkan status hak pakai adalah swasta atau perseroan. Biasanya yang terbitkan UPTD,” kata Urip.
Pada sidang ini, Agus Dwi Warsono, kuasa Henry J Gunawan juga sempat menanyakan kepada Urip terkait kebijakan pembayaran BPHTB sebelum ada jual beli yang mencantumkan biaya pencadangan. Pertanyaan itu dijawab ahli diperbolehkan. “Boleh karena biaya pencadangan,” kata Urip.
Sementara itu usai sidang, Agus Dwi Warsono mengatakan, saksi ahli pada prinsipnya menerangkan bahwa yang bisa dijaminkan HGB di atas HPL yaitu SHM Satuan Rumah Susun (Sarusun) Non Hunian. “Selain itu, terhadap HGB di atas HPL tidak bisa diberikan hak atas tanah dengan status hak pakai. Artinya kalau itu HGB di atas HPL saksi ahli tadi menegaskan bahwa yang bisa diberikan adalah Hak Milik rusun Non Hunian,” jelasnya. [bed]

Tags: