Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Hasil Rekapitulasi Pilgub di Jombang

Suasana pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilukada serentak di Kantor KPU Kabupaten Jombang, Kamis siang (05/07).[Arif Yulianto/Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Jombang, di Kantor KPU Kabupaten Jombang, di Gedung Husni Kamil Manik, Kamis siang (05/07).
Agenda tersebut diwarnai penolakan dari salah satu saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jawa Timur nomer urut 2, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) – Puti Guntur Soekarno (Puti). Saksi tersebut memilih untuk tidak menandatangani hasil akhir rekapitulasi pemungutan suara dari setiap kecamatan di Kabupaten Jombang lalu memutuskan keluar dari ruangan.
Saksi Paslon nomor urut 2, M Sofwan mengatakan, sikap yang dilakukan merupakan bentuk penolakan terhadap hasil kinerja KPU Kabupaten Jombang.
Menurutnya Sofwan, sedikitnya ada 65 temuan dugaan pelanggaran saat Pemilukada yang sudah dikantongi oleh pihaknya.
“Berdasarkan hasil kinerja dari saksi kami dan perangkat kami, kami menemukan beberapa temuan. Untuk sementara ini saja, kami menemukan 65 temuan, yang ditengarai ada pelanggaran. Oleh karena itu, untuk saat ini kami tidak mau menandatangani,” ujar Sofwan saat diwawancara wartawan, Kamis (05/07).
Sofwan menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak tim Paslon 2 di Jawa Timur dan akan berkoordinasi dengan tim advokasinya sebagai tindaklanjut temuan.
“Tim kami masih tetap berjalan untuk terus melakukan kajian. Soal pelaporan, kami masih berkoordinasi dengan tim advokasi di Jawa Timur,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jombang, M. Dja’far saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di sela-sela jam istirahat, memilih untuk tidak memberikan pernyataan.
“Nanti saja, kan (rekapitulasi) belum selesai,” singkatnya.(rif)

Tags: