Saksi Kejaksaan Benarkan Pengrusakan Rumdin Kajati Jatim

Jaksa-Ali-Prakoso-menunjukkan-rekaman-CCTV-pengrusakan-rumah-dinas-Kajati-Jatim-kepada-Ketua-Majelis-Hakim-Hariyanto-Rabu-[22/6].-[abednego/bhirawa.

Jaksa-Ali-Prakoso-menunjukkan-rekaman-CCTV-pengrusakan-rumah-dinas-Kajati-Jatim-kepada-Ketua-Majelis-Hakim-Hariyanto-Rabu-[22/6].-[abednego/bhirawa.

(Persidangan Kasus Pengrusakan Rumdin Kajati oleh Anggota Omas)
PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus dugaan pengrusakan rumah dinas (rumdin) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung oleh terdakwa Erwanto dan Samsul Anang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/6).
Persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Hariyanto mengagendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun saksi yang dihadirkan adalah petugas piket di rumdin Kajati Jatim, Hariandi Purnomo. Pada keterangannya, Hariandi mengatakan kejadian pengrusakan pagar rumdin Kajati Jatim terjadi pada tanggal 18 Maret 2016 lalu.
Sambung Hariandi, saat melaksanakan piket bersama rekannya Yanis, Ia mendenggar teriakan dari massa yang berada di luar rumdin Kajati. Ia pun mengaku melihat sebagian massa yang berusaha masuk dengan mendorong pintu pagar rumdin, dan mencoba menghalau aksi massa agar tidak masuk ke dalam. Namun aksi itu berhenti setelah petugas Polisi menghalau aksi massa.
“Karena massa banyak, saya sempat mundur. Aksi pun berhenti setelah petugas Polisi mengghalau mereka. Saat saya cek, pagar sebelah kiri terlepas dari tembok,” kata Hariandi dalam keterangannya di PN Surabaya, Rabu (22/6).
Mendengar keterangan saksi, Hakim Hariyanto menanyakan kepada saksi penyebab kerusakan pada pagar rumdin tersebut. Saksi Hariandi mengatakan, kerusakan terjadi saat sebagian massa mencoba menggoyang-goyang pagar.
“Rusaknya karena pagar digoyang-goyang oleh sebagian massa. Namun mereka tidak sampai masuk ke dalam,” jelasnya.
Jaksa Ali juga bertanya kepada saksi mengenai kondisi setelah aksi para massa mendorong pagar. Hariandi mengaku ada bagian dari pagar yang terlepas dari tembok penahan. Mendenggar keterangan itu, Hakim Hariyanto belum puas dengan keterangan saksi, dan meminta menanyakan kembali kerusakan seperti apa yang terjadi pada pagar rumdin Kajati Jatim.
Selanjutnya Jaksa menunjukkan bukti berupa rekaman CCTV yang ada di rumdin Kajati Jatim. Bahkan, dalam rekaman CCTV terlihat jelas beberapa massa dari oknum ormas PP mencoba merangsak masuk ke dalam rumdin Kajati Jatim. Tidak hanya itu, Jaksa menunjukkan bukti foto kerusakan yang terjadi pada pagar rumdin Kajati yang berada di Jl Jimerto 16 itu.
“Dengan bukti rekaman CCTV dan foto ini, terlihat jelas patahnya dan terdakwa ada di situ (TKP, red). Yang penting kan tahu pengrusakannya seperti apa,” tegas Ketua Majelis Hakim Hariyanto.
Usai melihat rekaman CCTV, Hakim Hariyanto menanyakan kepada kedua terdakwa apakah berada di tempat dimana terjadi penggrusakan. Mendengar pertanyaan Hakim, baik Erwanto maupun Samsul Anang menganggukkan kepala, tanda mengiyakan pertanyaan Hakim. Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan dilanjutkan kembali pekan depan.
Sebagaimana diberitakan, setelah Kejati Jatim menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti atas dugaan korupsi dana hibah Kadin guna pembelian IPO Bank Jatim. Massa pendukung La Nyalla terus melayangkan protes dengan menggelar unras di Kantor Kejati Jatim dan Rumah Dinas Kajati Jatim, hingga terjadi aksi pengrusakan di Rumdin Kajati. [bed]

Tags: