Saksi Paslon 2 Tolak Tandatangan Berita Acara Rekapitulasi KPU Jember

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub JawaTimur oleh KPU Jember, Kamis (6/7/2018)

Jember, Bhirawa
Saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jawa Timur nomor urut 2 (Syaifullah Yusuf – Putih Guruh Soekarno), menolak menandatangi berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kab. Jember, kamis (5/7/2018).
Mereka menilai banyak temuan pelanggaran dilapangan saat coblosan 27 Juni 2018 kemarin terutama terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seperti yang disampaikan oleh saksi paslon 2 Haryanto, bahwa paslon nomor urut dua dirugikan karena banyak calon pemilih yang berada dikantong suara mereka tidak bisa memilih karena tidak tercantum dalam DPT.“Kami menolak menandatangani berita acara rekapitulasi terkait temuan dari kami yang sangat signifikan. Ada banyak warga yang tidak dapat memilih dan ini sangat merugikan kami,”katanya.
Di Kecamatan Kaliwates misalnya, lebih dari 2000 pemilih yang tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar dalam DPT. DI Kecamatan Sumbersari ada 3000 pemilih, Kecamatan Patrang hampir 3000 pemilih dan beberapa kecamatan lainnya.” Ini tidak masuk akal menurut kami, “ujarnya.
Pihaknya juga mengaku menemukan adanya indikasi pengerahan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh paslon nomor urut satu Khofifah-Emil.“Kami menemukan ada indikasi program pemerintah yang nota bene pasangan nomor urut satu adalah mantan menteri sosial yang menangani PKH. Dibawah (ada upaya) mengkordinir secara masif dan terstruktur,” ungkap Haryanto.
“Para penerima bantuan PKH dikumpulkan pendamping PKH untuk mencoblos paslon nomor urut satu. Itu yang sangat kami sesalkan, karena program pemerintah ini dibawa-bawa ke ranah pilkada,”lanjutnya.
Terkait adanya temuan pelanggaran di lapangan, pihak tim paslon nomor urut dua menurut Haryanto telah melaporkannya ke Panwascam (hingga Panwaslu) namun tidak ada tindak lanjut.“Kami akan laporkan ke tingkat lebih tinggi ke tingkat propinsi bahkan hingga tingkat pusat akan kita lakukan, agar proses pilkada ini menghasilkan pemimpin melalui proses demokrasi benar-benar terwujud,”jelasnya.
Sementar itu Ketua KPU Jember Ahmad Anis saat ditanya adanya saksi yang menolak tanda tangan berita acara hasil penghitungan suara Pilgub Jatim di Jember, mengaku tidak mempengaruhi proses berikutnya.
“Jadi penolakan menandatangani berita acara rekapitulasi adalah hak mereka. Jadi prosedur kita jalankan rekapitulasi tetap berjalan. Terkait persoalan DPT, ada mekanisme tersendiri yang diatur dalam PKPU. Sehingga dalam rapat pleno rekapitulasi, masalah DPT tidak akan dibahas,” tandasnya pula.
Sementara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim di Kab. Jember, Paslon 1 Khofifah Indarparawansa – Emil Dardak mendapat 555.577 suara sedangkan Paslon 2 Syaifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno mendapatkan 402.998 suara dari total DPT sebanyak 1.810.220 dengan tingkat partisipasi kehadiran 53,75 persen.(efi)

Tags: