Sangkal Pelecehan Seksual, Ratusan Massa Demo di Polres Jombang

M Soleh saat diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa (14/01/2020). [arif yulianto/ bhirawa Jombang].

Jombang, Bhirawa
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat MSA (39), terus menggelinding. Polisi sudah menetapkan MSA sebagai tersangka dan telah memanggilnya hingga dua kali. Namun, sejauh ini MSA nampak tak menghadiri panggilan itu. Di sisi yang lain, ratusan massa pendukung MSA mendatangi Mapolres Jombang, pada Selasa (14/01/2020). Kedatangan ratusan orang ini sebagai upaya klarifikasi dan audiensi kepada pihak kepolisian atas penanganan perkara yang menjerat MSA.
Mereka menuding pemberitaan media tentang MSA selama ini adalah bohong. Bahkan, mereka menduga ada pihak tertentu yang sengaja mendorong persoalan ini menjadi besar. Sebab, kasus ini sudah terselesaikan secara kekeluargaan.
Humas Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, M Soleh yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap MSA yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Sebab, kasus ini hanyalah fitnah dan tidak benar sehingga tidak bisa dijadikan dasar dan menjadi sebuah produk hukum.
“Kami selama ini berdiam diri dengan banyaknya postingan di media sosial dan pemberitaan yang tidak ada klarifikasinya kepada kami. Ini persoalan antar pribadi, tapi kemudian jadi konsumsi publik. Kasus ini kami bantah karena memang tidak benar, tapi kami tetap ikuti proses hukumnya,” ujar Soleh.
Sementara itu, Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono membenarkan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. MSA sudah dipanggil sebanyak dua kali, hanya saja tersangka mangkir dari upaya pemeriksaan tersebut. Wakapolres Jombang juga memastikan, sejauh ini mekanisme hukum tersebut sudah berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, polisi juga sudah memintai keterangan sejumlah 24 saksi pada kasus ini.
“Sudah kami sampaikan bahwa penanganan tindak pidana ini tidak ada pesanan dari manapun. Kami sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari adanya laporan, gelar baik internal maupun eksternal, penetapan tersangka dan sudah kami lakukan panggilan dua kali,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan massa dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual juga telah melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Jombang, pada Rabu (08/01/2020) yang lalu untuk meminta kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum terhadap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Jombang yang saat ini tengah diproses oleh penegak hukum.
Koordinator aksi saat itu, Palupi Pusporini mengatakan, massa aksi menuntut agar penegak hukum menuntaskan proses penyidikan kasus tersebut hingga proses persidangan.
“Yang kedua adalah menuntut si pelaku ditahan,” ujar Palupi.
Palupi menambahkan, inisial pelaku ini yakni MSA berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Polisi yang dikeluarkan pada sekitar bulan November 2019. Dikatakannya, pelaku merupakan salah satu pengajar di sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Jombang.
“Adanya pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Saat ini yang melapor masih satu korban, diduga lebih dari satu korban yang pernah menjadi korban. Dalam kasus ini, kejadiannya, status si korban adalah murid dari si pelaku,” terangnya.(rif)

Tags: