Satgas Covid-19 Tulungagung Tolak Tuntutan Pelonggaran Jam Malam

Audiensi antara Satgas Percepatan Penagangan Covid-19 dengan PMII Tulungagung dan pelaku usaha berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (19/1).

Tulungagung, Bhirawa
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung menolak tuntutan PMII Tulungagung bersama pelaku usaha tentang pelonggaran jam malam.

Satgas berharap para pelaku usaha bersabar menunggu putusan kelanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada tanggal 25 Januari 2021 mendatang.

“Karena di Tulungagung menerapkan PPKM yang disesuaikan maka penerapan jam malam tetap pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, usai bersama pimpinan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulunaggung melakukan audiensi dengan PMII Tulungagung dan pelaku usaha di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (19/1).

Bupati Maryoto Birowo yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung ini menyampaikan evaluasi terhadap pemberlakuan jam malam baru akan dilakukan secara nasional pada Senin (25/1) mendatang. Atau setelah batas waktu PPKM.

“Evaluasi jam malam sampai tanggal 25 Januari 2021. Evaluasinya secara nasional,” paparnya.

Ia menyebut saat ini yang diperlukan seluruh warga Tulungagung dapat menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara maksimal. Harapannya, penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tulungagung dapat menurun dan terputus.

“Kalau membandingkan dengan pasar mengapa tidak dilakukan pembatasan serupa hal ini karena pasar merupakan perkecualian. Pasar tempat pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Namun demikian di pasar tetap dilakukan pengawalan prokes. Harus tetap menerapkan prokes,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PMII Tulungagung, Muhamad Afifudin, merasa kurang puas dengan hasil audiensi. Ia menyebut penolakan pelonggaran jam malam akibat Kabupaten Tulungagung gagap dalam menghadapi lonjakan pasien Covid-19.

“Padahal Tulungagung termasuk yang mempunyai prestasi terbaik dalam penanganan Covid-19. Saat ini seperti baru ada wabah Covid-19 saja, padahal sudah satu tahun,” tandasnya.

Ia pun menyatakan akan menunggu evaluasi PPKM sampai Senin (25/1). “Yang penting keluh kesah pedagang angkringan, PKL dan warung kopi sudah tersampaikan. Fakta-fakta di lapangan sudah kami sampaikan semua,” paparnya.

Selama ini, lanjut dia, saat pemberlakuan jam malam yang dimulai pukul 20.00 WIB, membuat omset pelaku usaha menurun sampai 80 persen. Bahkan bagi pelaku usaha kuliner yang baru buka sesudah maghrib harus menutup usahanya pada pukul 20.00 WIB.

“Ironisnya mereka ada juga yang mendapat tindakan represif saat obrakan. Ini ironi disaat semua mendapat musibah pandemi,” ucapnya. (wed)

Tags: