Satlantas Polres Malang Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas

Petugas Satlantas Polres Malang saat menggelar Operasi Patuh Semeru 2018 di wilayah Kec Kepanjen, Kab Malang

(Operasi Patuh Semeru 2018)

Kab Malang, Bhirawa
Operasi Patuh Semeru 2018 yang digelar Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Malang, sejak 26 April-30 April 2018 telah berhasil menindak 857 pelanggar dari berbagai jenis pelanggaran kendaraan bermotor yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Ipda Ahmad Taufik, Selasa (1/5), saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2018 yang digelar Polres Malang ada tujuh sasaran operasi.
Diantaranya pengendara motor yang tidak menggunakan helm standard, pengemudi roda empat yang tidak memakai sefty belt, pengendara roda empat yang melebihi kecepatan, pengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol, pengendara dibawah umur, menggunakan HP pada saat mengendarai kendaraan, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas (lalin), dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Tujuh sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Semeru ini, maka banyak pengendara bermotor yang melakukan pelanggaran. Sedangkan dari operasi yang kita gelar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Malang, pihaknya telah menindak 857 pelanggar,” ungkapnya.
Ratusan pengendara bermotor yang kami tindak, kata Taufiq, secara otomatis kami lakukan sanksi, yakni berupa tilang. Sedangkan pelanggaran mayoritas di dominasi oleh para pelajar dan pekerja yang kebanyakan tidak memiliki kelengkapan SIM dan tidak memakai helm standard, bahkan ada juga tidak menggunakan helm atau pelindung kepala saat mengendarai sepeda motor. Sementara untuk jumlah jenis pelanggaran yang terbanyak dalam Operasi Patuh Semeru 2018 selama lima hari terakhir ini, pihaknya masih belum memilah, karena masih campur dengan data pelanggar lain.
Dalam Operasi Patuh Semeru ini, dia menegaskan, petugas akan menindak dengan memberikan surat tilang bagi yang melakukan pelanggaran dari tujuh sasaran operasi tersebut. Sehingga dengan melakukan tindakan atau melakukan tilang bagi pelanggar lalu lintas, hal ini agar mereka yang melakukan pelanggaran nantinya dapat meningkatkan kesadarannya dalam tertib lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotornya di jalan raya. “Ini pun juga supaya masyarakat sadar akan keselamatan jiwanya ketika mengendarai kendaraannya saat di jalan raya,” paparnya.
Menurutnya, dalam Operasi Patuh Semeru 2018 sudah kita laksanakan sejak 26 April 2018 yang akan berakhir pada 9 Mei 2018 mendatang. Sehingga dirinya berharap agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, agar tidak mendapatkan sanksi tilang. Karena dengan kesadaran dalam tertib berlalu lintas saat mengemudikan kendaraannya, yang jelas akan terhindar dari sanksi tilang, serta juga akan terjaga keselamatannya dari ancaman kecelakaan di jalan raya. [cyn]

Tags: