Satpol PP Surabaya Bongkar 37 Bangunan Liar Simo Kwagean

Alat berat menghancurkan rumah semi permanen yang berdiri di areal makam Simo Kwagean Kecamatan Sawahan, Selasa (13/2).[trie diana/bhirawa]

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Sekitar 37 bangunan liar di atas lahan milik Pemkot Surabaya yang berada di areal makam Simo Kwagean Kecamatan Sawahan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya, Selasa (13/2).
Makam Simo Kwagean yang sudah berubah fungsi menjadi bangunan hunian permanen dan gudang barang rosokan dibongkar oleh tim penertiban.
Dalam penertiban tersebut Satpol PP Kota Surabaya juga dibantu dari polisi dan TNI. Selain itu Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, juga turut membantu untuk mempercepat penertiban dengan mengunakan dua alat berat.
”Kami tertibkan karena mereka telah melanggar aturan dengan mengalihfungsikan lahan milik Pemkot Surabaya dan sudah hampir sepuluh tahun ditempati,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi di lokasi penertiban kemarin.
Bagus menjelaskan penertiban dilakukan untuk melakukan perluasan areal pemakaman. Areal pemakaman tersebut selama ini dikelola DKRTH.
”Selain itu, kami akan bersihkan areal ini untuk menghindarkan kesan kumuh di kawasan Kota Surabaya. Terlebih pada malam hari, kawasan ini hampir sama dengan makam Kembang Kuning,” ungkapnya.
Seperti diketahui Satpol PP pada 2018 ini bakal giat melakukan penertiban bangunan liar. Terutama bangunan liar yang berdiri di atas saluran dan di bantaran sungai.
Upaya Satpol PP untuk mengatasi banjir di musim hujan dengan membongkar bangunan liar yang menghambat saluran. Bangunan liar tersebut ditertibkan agar tidak menimbulkan banjir di tengah kota maupun di kawasan pinggir kampung.
Bagus Supriyadi mengatakan pihaknya dalam melakukan penertiban berdasarkan surat bantib dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
”Banyak bangunan yang sudah kami tertibkan. Baik yang semi permanen. Maupun bangunan permanen, termasuk di brandgang,” kata Bagus.
Menurutnya berdasarkan data dari Satpol PP Kota Surabaya, sepanjang 2017, setidaknya ada sebanyak 847 bangunan liar yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
”Kami menertibkan sebanyak 847 bangunan liar. Semuanya tidak memiliki izin. Ada yang di sempadan jalan maupun di atas saluran,” jelasnya.
Ke depan, di tahun ini juga akan terus dilakukan penyisiran bangunan liar yang ada di Surabaya oleh Satpol PP. Tujuannya agar tidak menganggau ketertiban dan ketentraman masyarakat yang sudah mematuhi aturan. ”Targetnya semua bisa tertib, tidak ada bangunan liar,” katanya.
Namun tetap dalam menertibkan bangunan liar Satpol PP masih harus menunggu bantib dari organisasi perangkat daerah terkait. [dre]

Tags: