Satpol PP Salah Tangkap, Kadinsos Surabaya Dilaporkan Polda Jatim

Polda Jatim, Bhirawa
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemeriksaan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Surabaya Supomo di Polda Jatim. Pemeriksaan Supomo merupakan imbas dari pelaporan Anto Nurkholis, suami korban dugaan salah tangkap oleh anggota Satpol PP Kota Surabaya.
“Setelah kita mendapati bukti-bukti yang ada, selanjutnya kita periksa Kadinsos. Statusnya masih sebagai saksi kasus yang menyangkut hak asasi seseorang (salah tangkap, red),” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (28/2).
Barung menjelaskan, pada sekitar Desember 2017 Polda Jatim menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Setelah hampir tiga bulan, Polda Jatim mengambil tindakan dengan memeriksa pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut. Sebab, lanjut Barung, penindakan aturan tidak serta merta menangkap seseorang dan tidak diberikan kepastian apa yang telah dilakukan.
“Orang itu tidak serta merta Anda tangkap kemudian tidak diberikan kepastian. Berikan kepastian kepada siapapun yang dilakukan penegakan hukum. Pemda melakukan penegakan hukum terhadap Perda. Jadi berikan ketegasan bahwa apa yang dilakukan itu berdasarkan Perda,” jelas Barung.
Supomo datang ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Anto Nurkholis (38), warga Benowo. Anto melaporkan hal ini karena adanya peristiwa salah tangkap pada istrinya, Ani Masdiana. Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat istri Anto sedang duduk-duduk di warung di kawasan Jurang Kuping Benowo tiba-tiba terjaring razia.
Saat itu Satpol PP sedang melakukan razia gelandangan, pengemis, pelacur (gepengcur) dengan sasaran warung-warung di sekitar kawasan Jurang Kuping. Ani yang kebetulan ada di lokasi ikut terangkut Satpol PP dan diamankan bersama 20 perempuan lainnya dan dibawa ke kantor UPT Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Ketika besoknya keluarga datang untuk menjemput, Ani tidak diperbolehkan pulang.
Hal itu disebabka ada syarat yang harus dipenuhi, seperti surat keterangan RT/RW dan kelurahan. Sayangnya setelah Anto mengurus surat keterangan dan menemui Ani ke Liponsos, ternyata korban dan seluruh wanita telah dikirim ke UPT Liponsos Kediri. Di sana, Ani mengaku diperlakukan seperti seorang tahanan dan mendapat penjagaan ketat.
Setelah Anto mengunjungi Liponsos Kediri, dia tidak diizinkan membawa istrinya pulang dengan alasan yang tidak jelas. Liponsos Kediri berdalih hanya menerima penyerahan dari Liponsos Surabaya. Namun ketika dicek ulang, pihak Liponsos Surabaya mengatakan sudah ditangani pihak Kediri. Merasa dipermainkan, dan tidak diberi kejelasan terkait penangkapan istrinya, Anto pun melaporkan hal ini ke Polda Jatim.
“Saat ini dia (Kadinsos Surabaya) masih sebagai saksi dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan jadi tersangka, karena ini menyangkut tentang hak asasi seseorang yang tidak diberikan kepastian,” tegas Barung.
Ditanya terkait saksi-saksi yang sudah diperiksa, Barung menambahkan, Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Kediri (UPT Liponsos) dan saksi atau orang-orang yang melakukan penangkapan. “Sementara saksi-saksi yang diperiksa yakni Kadinsos, dari Kediri dan orang-orang yang melakukan penangkapan, yakni anak buah beliau (Kadinsos),” tambahnya.
Perihal kasus ini, Barung mengaku akan mendalami laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia. Pihaknya juga memastikan akan melakukan penegakan aturan hukum tentang kasus ini. “Memang dia ditangkap untuk ditegakkan sesuai aturan Perda. Tapi belum tentu seperti yang dituduhkan. Kita masih dalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi lainnya,” pungkasnya. [bed]

Tags: