Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Lulusan SMK Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka IS beserta barang bukti sabu, Selasa (26/9).

Polrestabes Surabaya, Bhirawa.
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Wonokromo, Surabaya. Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan seorang wanita lulusan SMK di Surabaya berinisial IS.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, wanita 34 tahun asal Jl Karang Rejo, Wonokromo Surabaya ini merupakan pengedar sabu. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya anggota membuntuti tersangka IS dan dilakukan penangkapan di Jl SMEA Wonokromo Surabaya.

“Saat dilakukan penggeledahan, nggotankami menemukan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 5 gram beserta plastiknya,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (26/9).

Tersangka, sambung Daniel, mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya yang berada di Jl Karang Rejo, Wonokromo Surabaya. Dari dalam rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti 4 poket plastik klip berisi aabu yang memiliki berat masing-masing kurang lebih 13,57 gram; 9,83 gram; 1,02 gram dan 1,02 gram.

Dari sekali ambil, masih kata Daniel, tersangka IS bisa mengambil sabu sebanyak 100 gram. Oleh IS, lanjut Daniel, sabu tersebut nantinya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil. Sabu yang telah dipecah, lalu diranjau dibeberapa tempat sesuai dengan perintah dari KEMBON (DPO).

“Tersangka IS mengaku barang haram sabu berasal dari KEMBON (DPO) yang didapatkan dengan cara di ranjau di daerah Pondok Candra atau Jalan H. Anwar Hamzah Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Dari ranjau kembali itu, Daniel menambahkan, nantinya tersangka akan mendapatkan upah berupa Uang Rp. 1.000.000, dan juga mendapatkan Sabu sebanyak 1 gram. Adapun barang bukti yang disita, diantaranya 1 poket plastik klip sabu dengan berat kurang lebih 5 gram, HP Redmi, ATM.

Kemudian, lanjut Daniel, 4 poket plastik sabu yang memiliki berat kurang lebih 13,57 gram; sabu 9,83 gram; sabu 1,02 gram dan 1,02 gram. Kemudian amplop coklat, timbangan elektrik, 2 skrop sedotan plastik, 4 pak plastik klip kosong dan tas warna hitam.

“Atas perbuatannya tersangka IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: