SE Mendagri Tegaskan Pilkades Serentak Sidoarjo Tetap 20 Desember

Para Camat di 18 Kecamatan dikumpulkan di Pendopo Delta Nugraha, dalam Rapat koordinasi membahas SE Mendagri dalam Pilkades serentak tahun 2020.

Sidoarjo, Bhirawa
Munculnya surat edaran (SE) Mendagri pada 10 Desember 2020, yang mewajibkan TPS dalam Pilkades serentak tahun 2020, 1 TPS maksimal 500 orang pemilih memperkuat rencana pelaksanaan Pilkades Sidoarjo tanggal 20 Desember 2020 mendatang.

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, saat mengadakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, 18 Camat, Dinas PMD Sidoarjo, dan OPD terkait, Senin (14/12) kemarin, di pendopo Delta Nugraha, mengutarakan SE Mendagri tersebut merupakan strategi yang bagus di bidang kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 Para Camat di 18 Kecamatan dikumpulkan di Pendopo Delta Nugraha, dalam Rapat koordinasi membahas SE Mendagri dalam Pilkades serentak tahun 2020.[/caption]ada saat ini.

Dikatakan Hudiyono, memang biasanya dalam 1 TPS ada pemilih 800 orang bahkan ada yang sampai 1000 orang. “Kebijakan Mendagri ini untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Hudiyono.

Konsekwensi dari SE yang terbit kurang 10 hari dari jadwal pelaksanaan Pilkades serentak gelombang 3 di Kab Sidoarjo itu, diakui Hudiyono, sejumlah aspek sedikit mengalami perubahan.

Salah satunya masalah anggaran. Karena dengan SE Mendagri tersebut, setelah dilakukan pemetaan akhirnya jumlah total TPS yang harus ada dalam Pilkades serentak Sidoarjo tahubn 2020 itu akhirnya harus berubah menjadi sebanyak 1260 an TPS. Dalam Pilkades serentak 2020 ini, jumlah desa yang mengikutinya ada sebanyak 173 desa.

“Dananya akan kita tambahi lagi, untuk keperluan ini sebesar Rp13 miliar,” kata Hudiyono, yang juga sempat menyampaikan dana awal yang sudah dicairkan dalam APBD 2020 untuk Pilkades serentak ini sebesar Rp27 miliar.

Meskipun nantinya akan ada penambahan TPS, ia berharap pelaksanaan Pilkades serentak akan tetap berjalan lancar dan sukses. Misalnya, jumlah pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak sampai berubah.

Hudiyono menyatakan Pemkab Sidoarjo berani melakukan kebijakan diskresi atas SE Mendagri itu, selain karena demi masyarakat banyak juga karena juga mendapat dukungan dari para jajaran Forkopimda Kab Sidoarjo.

“Pemkab dan para Forkopimda tetap sepakat pada 20 Desember. Kalau sampai diundur, dinilai akan bisa menimbulkan sejumlah masalah,” katanya.

Hudiyono berharap Pilkades serentak tahun 2020 nanti, juga lancar dan sukses seperti pelaksanaan Pilkada Sidoarjo, yang digelar pada 9 Desember 2020.

M. Zain Afif, dari Balai Besar Pemerintahan Desa Kemendagri yang ada di Provinsi Jawa Timur, dalam kesempatan itu mengutarakan SE Mendagri tersebut wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Dirinya berharap Pemkab Sidoarjo tidak sampai ada kendala untuk melaksanakan SE tersebut.

Dari data yang kumpulkan, Pemkab Sidoarjo dianggap betul-betul perhatian dengan keluarnya SE Mendagri tersebut. Menurut M. Zain, apabila ada daerah yang tidak siap dengan SE Mendagri tersebut, baik masalah TPS dan protokol kesehatan Covid-19, maka Pilkades di daerah itu bisa ditunda.

“Kami diperintahkan untuk memantau jalannya Pilkades serentak Kabupaten Sidoarjo ini. Maka kesiapan Sidoarjo akan kami cek ulang,” katanya.

M. Zain mengatakan pada tahun 2020 ini ada sebanyak 74 kabupaten yang melaksanakan Pilkades serentak, yang diikuti oleh 4.038 desa. Kabupaten yang sudah melaksanakannya ada sebanyak16 kabupaten dan 1238 desa. (kus)

Tags: