Sekda Jadi Tersangka, Mutasi Gagal Digelar

Gresik, Bhirawa
Ditetapkannya Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membuat rencana Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menggelar mutasi berantakan. Ini karena mutasi tidak bisa digelar tanpa dihadiri Sekda difinitif maupun Plt (pelaksana tugas).
Apalagi dalam mutasi itu Sekda selain sebagai anggota juga Ketua Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
Sebelumnya, dihadapan ratusan para guru dan Kepala Sekolah (Kasek), Bupati Sambari mengatakan bahwa mutasi akan dilakukan pada pertengahan Oktober 2019. Itu dikatakan Bupati Sambari pada acara forum silahturahmi bersama Kapolres Gresik dan Komandan Kodim (Damdim) 0817 menyikapi maraknya aksi pelajar turun ke jalan di Jakarta.
Mutasi itu dilakukan kata Sambari, karena banyak kursi eselon yang kosong, terlebih kepala sekolah.”Sekarang nggak ada yang perlu ditutup – tutupi. Pertengahann bulan ini akan ada mutasi,” kata Sambari waktu itu.
Namun, faktanya sampai saat ini mutasi itu juga belum dilakukan Bupati Sambari. Molornya mutasi itu diduga kuat karena terkait ditetapkannya Sekda Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka dalam kasus pemotongan upah pungut pajak daerah senilai Rp. 537 juta yang menimpa M.Muktar, Plt BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Kauangan dan Aset Daerah) yang telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif mengatakan, ditetapkannya Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka oleh kejaksaan sekarang memang berdampak terhadap mutasi. Sebab, dalam mutasi itu harus ada Sekda difinitif atau Plt (pelaksana tugas).
Oleh sebab itu, Nadlif belum bisa mengatakan kapan mutasi akan digelar meski draf mutasi sudah matang. “Sebelumnya memang tidak ada masalah. Mutasi itu tinggal menunggu waktu saja.. Tapi, sekarang belum tahu. Kejaksaan juga belum berikirim surat ke BKD soal status Sekda ” kata Nadlif, Selasa (22/10).
Sekedar diketahui, setelah terus mangkir dari panggilan Kejari Gresik, Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik dalam kasus sebagai pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Plt. Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) M. Muktar yang divonis 4 tahun penjara.
Andhy dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari 3 kali pemanggilan kejaksaan. Bahkan, mantan Kabag Humas Pemkab Gresik itu juga mangkir saat dilayangkan panggilan ke-4 kalinya. Kasus Andhy ini merupakan pengembangan terhadap terpidana Muktar setelah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. [eri]

Tags: