Sekda Kabupaten Madiun ‘Digoyang’

Bupati Madiun H Muhtarom SSos (tengah) dan Wabup Madiun Drs Iswanto MSi (kanan) serta Sekdakab Madiun Ir  Tontro Pahlawanto (paling kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai peringatan HPN 2016 di Kantor Puspem Mejayan, Selasa (9/2). [sudarno]

Bupati Madiun H Muhtarom SSos (tengah) dan Wabup Madiun Drs Iswanto MSi (kanan) serta Sekdakab Madiun Ir Tontro Pahlawanto (paling kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai peringatan HPN 2016 di Kantor Puspem Mejayan, Selasa (9/2). [sudarno]

Madiun, Bhirawa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun  Ir Tontro Pahlawanto yang baru dilantik beberapa waktu lalu ‘digoyang’. Pasalnya, ada SMS gelap yang beredar di kalangan wartawan yang isinya menyebut bahwa pelantikan  Ir Tontro Pahlawanto oleh Bupati Madiun cacat hukum.
SMS gelap itu mengacu pada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Nomor 821.2/008/212.4/2016 tentang Pelantikan Sekda yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se – Jawa Timur. Surat itu seiring dengan telah diberlakukannya UU No 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat tertanggal 28 Januari 2016 itu dijelaskan,
penetapan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota harus dikoordinasikan dan mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Jatim. Yang dipermasalahkan, apakah penetapan dan pelantikan Tontro sebagai Sekda Kabupaten Madiun tidak dikoordinasikan kepada Gubernur Jatim sesuai Undang-Undang ASN sehingga ada yang menganggap pelantikannya cacat hukum?
Bupati Madiun H Muhtarom SSos usai acara peringatan HPN 2016 di kantor Puspem Mejayan menjelaskan penetapan dan pelantikan Tontro sebagai Sekda sudah sesuai mekanisme karena sudah dikoordinasikan kepada Gubernur Jatim, baik tertulis maupun lisan.
“Semua sudah sesuai mekanisme. Semua sudah sesuai tahapan-tahapan. Mulai dari penjaringan oleh Pansel hingga tes. Juga sudah dikordinasikan kepada Gubernur Jatim,” terang Bupati Madiun H  Muhtarom SSos.
Untuk diketahui, Tontro dilantik menjadi Sekda Kabupaten Madiun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor: 188/28/KPTS/42.031/2016 tertanggal 19 Januari 2016.
Sebelumnya, jabatan yang ditinggalkan oleh Soekardi karena purna tugas ini, diperebutkan oleh lima orang. Yakni Tontro Pahlawanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan Suhardi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Edy Bintardjo, Kepala Dinsosnakertrans Wijanto Djoko Purnomo dan seorang pejabat dari luar Kabupaten Mojokerto. [dar]

Rate this article!
Tags: