Sekdaprov Minta Perketat Pemberian Izin Investasi di Lahan Subur

Sekdaprov Jatim Dr Akhmad Sukardi MM saat memberikan pengarahan di Rakorda TPID Provinsi Jatim di Hotel Sheraton Surabaya.

Sekdaprov Jatim Dr Akhmad Sukardi MM saat memberikan pengarahan di Rakorda TPID Provinsi Jatim di Hotel Sheraton Surabaya.

Pemprov, Bhirawa
Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM meminta pemerintah kabupaten/kota memperketat pemberian izin lokasi untuk inventasi lahan subur. Sebab jika dibiarkan akan berdampak pada berkurangnya persediaan bahan pangan.
“Pengendalian perizinan investasi untuk pemanfaatan tanah subur harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, karena akan berdampak berkurangnya hasil pangan. Jika pangan berkurang dapat menyebabkan inflasi naik,” kata Sukardi, saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jatim Semester II, di Hotel Sheraton Surabaya, Senin (14/12).
Selain itu, Ahmad Sukardi selaku Ketua  TPID Provinsi Jatim, menyampaikan, saat ini pemkab/kota se-Jatim telah bekerja keras dengan penuh sinergitas dalam pembangunan ekonomi untuk senantiasa menjaga stabilitas harga barang dan jasa. “Sinergitas kebijakan pembangunan ekonomi merupakan salah satu kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah ketidakpastian perekonomian global saat ini,” ungkapnya.
Salah satu wujud nyata sinergitas tersebut menurutnya, adalah telah terbentuknya 39 TPID di wilayah Provinsi Jatim. Yaitu satu TPID Provinsi dan 38 TPID Kabupaten/kota. Jatim selalu optimis memandang peluang dan tantangan perekonomian kedepan. Stabilitas makro ekonomi Jatim adalah modal utama optimisme Jatim dalam mengubah setiap tantangan menjadi peluang bagi pembangunan ekonomi Jatim.
Digambarkan pula bahwa sampai dengan triwulan III 2015 pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,73 persen, sedangkan Jatim secara signifikan tumbuh sebesar 5,44 persen dengan PDRB atas dasar harga berlaku (ADHB) sebesar Rp1.260 triliun yang berkontribusi sebesar 14,68 persen terhadap PDB nasional.
Stabilitas kondisi perekonomian Jatim merupakan daya tarik investor untuk menanamkan modalnya di Jatim dan menjadikan Jatim sebagai salah satu investment destination. Hal tersebut terlihat dari kinerja investasi  sampai dengan triwulan III tahun 2015. Izin prinsip PMA dan PMDN sebesar Rp160,07 triliun, sedangkan total realisasi investasi sebesar Rp78,73 triliun.
Perdagangan internasional barang dan jasa Jatim triwulan III tahun 2015 defisit Rp54,554 triliun, namun perdagangan dosmestik mapu menopang neraca perdagangan Jatim sebesar Rp87,591 triliun, sehingga  surplus neraca perdagangan menjadi surplus Rp35,67 triliun.
Selain itu, perlu diketahui bahwa neraca perdagangan internasional untuk barang komoditas non migas Jatim sampai dengan November 2015 tercatat surplus US$ 806,67 atau senilai Rp10,970 milyar.
“Arus perdagangan tersebut menandakan bahwa Jatim merupakan poros gravitasi perdagangan nasional,” jelasnya. Namun, lanjutnya, lebih lanjut bahwa kuatnya arus perdagangan menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah daerah, khususnya TPID untuk memformulasikan inovasi kebijakan tata niaga perdagangan barang dan jasa guna menjaga stabilitas harga barang dan jasa.
Sinergitas kebijakan dalam menjaga stabilitas harga barang dan jasa di Jatim tercermin pada tingkat inflasi yang terjaga sampai dengan Nopember 2015 secara komulatif sebesar 2,22 persen dengan tingkat inflasi bulanan terendah di P. Jawa yaitu sebesar o,o6 persen dan inflasi tahunan 4,65 persen. [iib,ma]

Tags: