Sekdes PNS Gugat Pemkab Sidoarjo Sampai MA

Ali Imron.

Sidoarjo, Bhirawa
Upaya banding diajukan Pemkab Sidoarjo pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas gugatan 22 Sekdes PNS pada Bupati, karena menolak dimutasi dikabulkan. Kini 22 Sekdes PNS itu mempersiapkan upaya kasasi ke Makamah Agung (MA).
”Kami memang meloloskan masalah ini di tingkat PT TUN, kita akan meneruskan gugatan ini sampai tingkat MA,” komentar Kusnandar, salah satu Sekdes PNS yang ikut menggugat Pemkab Sidoarjo itu, baru-baru ini.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kab Sidoarjo, Drs Ec Ali Imron MM, pihak Pemkab Sidoarjo akan siap meladeni sampai di tingkat MA. Dan tentunya harus menang. Karena menurut Imron, wibawa Pemerintah harus dijaga.
”Karena Pemerintah harus menegakkan aturan, maka semestinya mereka harus mengikuti aturan sebagai PNS,” komentar Imron, saat dihubungi Selasa (26/12) kemarin.
Menurut Sekdakab Sidoarjo, Djoko Sartono SH MSi, dalam beberapa kesempatan lalu, pihak Pemkab akan melakukan proses hukum yang bisa ditempuh dalam masalah ini. Sampai di tingkat proses tertinggi di MA pun akan tetap dilakukan.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 22 Sekdes PNS di Pemkab Sidoarjo melakukan gugatan pada Pemkab Sidoarjo ke PTUN, dikarenakan Sekdes PNS ini tak puas dengan hasil pendekatan dengan sejumlah pihak mulai BKD, Bagian Hukum dan hearing dengan DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu, soal pemutasian yang mereka alami saat ini. Dari 145 Sekdes PNS di Kab Sidoarjo, yang mengajukan gugatan ini hanya 22 Sekdes PNS saja.
Sekdes Sidoarjo ini menggugat, karena menganggap kalau pemutasian mereka saat ini ke Kantor Kecamatan atau SKPD lain di Sidoarjo, tak sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014. Yang menyebut, Sekdes tetap menjalankan tugas di desa itu. Mereka menggugat ini supaya Sekdes PNS dikembalikan lagi ke desa masing-masing.
Dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, sempat menyampaikan kalau kebijakan Pemkab Sidoarjo memutasi Sekdes PNS adalah adanya UU Pemerintahan Desa Nomor 11 tahun 2012. Yang disebutkan, kalau Kepala Desa bertanggung jawab pada perangkat desanya. Padahal Sekdes PNS adalah bukan perangkatnya tetapi mereka ada pegawai Pemerintah.
”Maka itu mereka kita tarik sesuai dengan regulasi yang ada,” tutur Witarsih, Kepala BKD Kab Sidoarjo.
Di tingkat PTUN, gugatan 22 Sekdes PNS dikabulkan majelis hakim. Akhirnya Pemkab Sidoarjo melakukan upaya banding ke PT TUN. Pemkab mengajukan banding, sebab pernah mempunyai pengalaman, saat gugatan tingkat pertama di PTUN oleh Kades Sawotratap Kec Gedangan, Sundahyati, beberapa waktu lalu, yang minta agar Bupati Sidoarjo mencabut SK Pelantikan Kades Sawotratap terpilih, Sanuri, gugatan dikabullkan. Namun selanjutnya saat dalam sidang lanjutan di PT TUN, banding Pemkab Sidoarjo itu dikabulkan Majelis Hakim. [kus]

Tags: