Sekolah Dilarang Lakukan Kekerasan Fisik di PLS

Pengenalan Lingkungan SekolahKota Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kota Mojokerto mengeluarkan warning kepada sekolah-sekolah menjelang hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2016. Para wakil rakyat mewanti-wanti pihak sekolah agar tak melakukan perploncoan berupa kekerasan fisik dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
pada siswa baru.
”Jangan ada kegiatan dalam Masa Orientasi Siswa yang ada kekerasan fisik. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan, jangan dilepaskan kepada siswa untuk pelaksanaanya,” lontar Junaedi Malik, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Kamis (14/7) kemarin.
Politisi PKB ini menambahkan aktifitas PLS dengan mengembleng fisik sudah tak lazim lagi. Apalagi adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016, tentang pelarangan sekolah melakukan kegiatan PLS berupa kekerasan fisik.
”Mulai tahun ini istilah itu diganti Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), sehingga sudah tak perlu lagi adanya junior senior lagi, Intinya harus berupa bagaimana siswa baru itu mengenal lingkungan sekitar sekolahnya,” terangnya.
Lebih lanjut anggota DPRD dua periode ini menambahkan jika  banyak cara yang bisa dilakukan sekolah jika ingin membangun karakter siswa. Untuk membangun kedisiplinan juga ada berbagai strategi dengan menggandeng pihak ketiga.
”Silakan menggandeng institusi lain seperti TNI, BNN dan tokoh agama. Intinya kegiatan pengenalan sekolah harus menarik sehingga anak pergi sekolah tak lagi takut,” tukasnya.
Terkait desakan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Subambihanto mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke sekolah untuk menjalankan Permendikbud. Seluruh penanggungjawab sekolah sudah dikumpulkan Dinas Pendidikan.
”Sekolah sudah saya berikan batasan, bahwa  tak ada lagi MOS yang memberatkan secara fisik. Intinya harus bagaimana caranya siswa bisa paham lingkungannya sebelum memulai sekolah,” jelasnya.
Menurutnya pihak dinas akan melakukan pengawasan selama dilakukan PLS. Jika nantinya ditemukan pelanggaran maka pihak sekolah akan diberikan sanksi. ”Penanggungjawab PLS pihak sekolah jika terjadi pelanggaran mereka yang bertanggungjawab,” pungkas Subambihanto. [kar]

Tags: