Guru Samhudi Dituntut Enam Bulan Tahanan

Guru Samhudi Dituntut Enam Bulan TahananSidoarjo, Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrianis SH menuntut enam bulan tahanan kepada  tersangka Muhammad Samhudi (46), guru SMP Raden Rachmad, Kec Balongbendo, , yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri, SS (Syafira Sanjani) dengan mencubit lengan kananya.
Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (14/7) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan dibacakan sendiri JPU Andrianis SH. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Rini Sesulih SH, selain menuntut enam bulan tahanan, JPU juga menambahkan tuntutan masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp500 ribu, dan subsider dua bulan tahanan.
Berdasarkan surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor  240/Pid.Sus/2016/PN.Sidoarjo tertanggal 28 April 2016. Terdakwa Muhammad Samhudi (46) asal Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kec Balongbendo, Kab Sidoarjo, dilaporkan orang tua siswa lantaran mencubit anaknya yang bernama SS, pada Februari 2016 lalu.
Alasannya, karena pada saat itu, SS diketahui tidak melaksanakan ibadah salat dhuha yang biasa dilakukan sekolah setiap hendak memulai pelajaran. ”Dari hasil visum Puskesmas Balongbendo terdapat luka memar di daerah lengan kanan, yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul,” ungkap Andrianis.
Terdakwa yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai Pasal 80 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, yang menjadi pertimbangan tuntutan jaksa, pertama hal yang  memberatkan adalah kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, karena tersangka tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pendidik. Sedangkan yang meringankan adanya perdamaian antara keluarga dengan terdakwa.
Suasana persidangan masih dipenuhi ratusan guru yag memenuhi ruang sidang untuk memberi support terhadap guru Samhudi. Meski begitu, mereka tampak antusias mengikuti proses sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU. Sebelum sidang dimulai, orang tua SS yang datang ke PN Sidoarjo juga menyerahkan surat perdamaian kepada Majelis Hakim secara langsung. [ach]

Tags: