Sekolah Libur 14 Hari, Dewan Minta Dinas Pendidikan Ikut Awasi

Sugeng Suroso

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Dinas pendidikan kabupaten Blitar diminta ikut mengawasi pelaksanaan pembelajaran di rumah bagi siswa selama libur 14 hari mendantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID 19).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso mengatakan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar yang telah meliburkan atau menginstruksikan pelajar untuk belajar sendiri dirumah selama 14 hari sebagai upaya pencegahan Virus Corona dilingkungan pendidikan, pihaknya tetap meminta Dinas Pendidikan untuk memantau perkembangan siswa di Sekolah.
“Mekipun belajar di rumah, Dinas harus tetap memantau perkembangan siswa agar jangan dijadikan liburan tanpa belajar,” kata Sugeng Suroso.
Lanjut Sugeng Suroso, pihaknya juga berpesan kepada guru, wali murid maupun pelajar agar tidak panik menyikapi pemberitaan mengenai virus corona, dan khusus bagi pelajar diminta agar tetap memaksimalkan waktu belajar dirumah dan tidak memanfaatkannya untuk liburan.
“Wali murid juga harus terus mengawasi anaknya agar tetap belajar, mengingat sudah ada upaya dari guru untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dengan memanfaatkan teknologi,” ujarnya.
Selain itu, dikatakannya saat ini Pemkab Blitar juga sudah melakukan upaya kebersihan di sejumlah sekolah dengan menyemprotkan desinfektan, dimana ini juga dalam rangka menjaga kesehatan di lingkungan sekolah.
“Tentunya pola hidup sehat harus dilakukan untuk mengantisipasi virus corona, seperti melakukan cuci tangan secara rutin, serta olahraga. Nantinya, lingkungan yang bersih di sekolah harus lebih diperhatikan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjaka mengatakan menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur terkait dengan peningkatan kewaspasaan terhadap virus corona di dunia pendidikan, selama 14 hari kegiatan belajar mengajar di sekolah diganti di rumah masing-masing. Untuk jenjang pendidikannya mulai PAUD, SD, hingga SMP yang diliburkannya.
“Sesuai SE dari Gubernur Jatim kegiatan belajar dilakukan di rumah peserta didik masing-masing dimulai tanggal 16-29 Maret 2020 dan kami akan selalu memantau perkembangan melalui sekolah,” jelasnya.
Tambah Budi Kusumarjaka, secara teknis untuk pengajar atau tenaga pendidikan tetap beraktivitas normal dan memberikan tugas kepada peserta didik melalui online, sehingga siswa tetap belajar dirumah sesuai dengan materi yang diberikan masing-masing guru mapel.
“Sehingga pelajar meskipun dirumah, masih belajar meskipun materi dan tugasnya diberikan secara online,” pungkasnya. [htn]

Tags: