Selama 2019, 8 ASN Diberhentikan Tidak Hormat

Tuban, Bhirawa
Tindakan tegas Pemerintah Kabupatern (Pemkab), dalam hal ini Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, telah memberikan sangsi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melanggar aturan dan sumpah janji sebagai abdi negara.
Dari data BKPSDM Pemkab Tuban, terhitung mulai bulan Januari hingga akhir tahun 2019, terdapat 19 ASN yang melakukan pelanggaran. Mereka juga telah diberikan sangsi teberat, 8 di antaranya diberhentikan secara tidak hormat.
“Yang diberhentikan rata-rata terlibat kasus korupsi,” kata Gelur, Kasubid Pembinaan dan kesejahteraan PNS, BKPSDM Tuban, Rabu (8/1).
Aturan yang dilangar oleh para abdi negara tersebut, diantaraIa korupsi Dana Desa (DD) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memicu mereka tergiur dengan uang negara, karena berdasarkan data dari 8 orang tersebut, 4 diantaranya merupakan sekretaris (Sekdes) dan staf desa, selain itu, dua di antaranya berstatus guru dan staf sekolah, sisanya pegawai OPD. “Empat orang berasal dari Perangkat desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, 6 orang lainnya mendapatkan sanksi berat yaitu, 3 orang kena penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 1 orang mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan 2 orang mendapatkan sanksi pembebasan dari jabatan fungsional guru. Sementara, 5 orang lainnya masih menjalani proses. “Yang lima orang Surat Keterangannya (SK) belum keluar, mungkin dalam waktu dekat ini,” Terang Gelur. [hud]

Tags: