Selama 2022, Aplikasi WargaKu Surabaya Terima 10.504 Pengaduan

Kepala Diskominfo Surabaya, M Fikser.

Surabaya, Bhirawa
Aplikasi WargaKu Surabaya ternyata sangat diminati oleh warga dalam menyampaikan pengaduannya tentang berbagai hal yang terjadi di Surabaya. Buktinya, sepanjang tahun 2022 ini, pengaduan yang masuk ke aplikasi ini sebanyak 10.504 pengaduan.

Aplikasi WargaKu Surabaya yang diluncurkan tahun lalu itu memang berfungsi sebagai media pengaduan dan layanan untuk warga Kota Surabaya. Melalui aplikasi yang digagas oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini, warga Surabaya dapat menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan atau apresiasi kepada Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser memastikan bahwa kanal pengaduan ini memang sangat diminati oleh warga. Pada tahun 2021, mulai dari Maret-Desember 2021, pengaduan yang masuk ke aplikasi ini sebanyak 11.316 pengaduan.

Kemudian pada tahun 2022 ini, pengaduan yang masuk sudah mencapai 10.504 pengaduan. “Dari 10.504 pengaduan itu, sebanyak 9.795 pengaduan sudah selesai, dan sisanya ada yang sedang ditindaklanjuti dan ada pula yang sudah ditindaklanjuti,” kata Fikser di ruang kerjanya, Selasa (13/12).

Menurut Fikser, pengaduan dengan jenis topik administratif rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 2-5 hari. Sedangkan pengaduan dengan jenis topik fisik rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 7-15 hari. “Kemudian pengaduan dengan jenis topik lain-lain rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 4-7 hari,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa topik-topik yang banyak dilaporkan oleh warga adalah soal MBR, informasi pemangkasan/perantingan pohon, jalan rusak dan berlubang, bansos dan beberapa topik lainnya. Laporan-laporan itu kemudian dikoneksikan dengan jajaran Perangkat Daerah (PD) Surabaya dan dalam waktu singkat langsung ditindaklanjuti.

Fikser menambahkan, dari sekian banyak pengaduan itu, ada beberapa laporan yang menggunakan identitas orang lain hingga salah alamat. Ia mencontohkan ada salah satu pengaduan tentang Satpol PP Surabaya, ketika pelapor diundang dan dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata si pelapor yang sesuai dengan NIK-nya itu, mengaku tidak pernah melaporkan. “Bahkan, warga tersebut mengaku KTP-nya sempat hilang. Berarti yang melaporkan ini menggunakan identitas orang lain,” katanya.

Selain itu, ada pengaduan yang terkesan lucu dan salah alamat. Ia mencontohkan pengaduan sertifikat tanah, masalah PLN hingga pengurusan STNK, termasuk ada pula yang mengadukan password akun aplikasi Jogo Suroboyo yang milik Polrestabes Surabaya lupa. “Mungkin warga itu bingung dan tidak tahu ya, makanya sampai salah alamat,” imbuhnya.

Bahkan, ada pula laporan yang ternyata ketika dihubungi lebih lanjut tidak bisa dihubungi atau tidak diangkat. Sebab, ketika ada suatu pengaduan, pasti perangkat daerah (PD) di Pemkot Surabaya akan menghubungi balik si pelapor, terutama ketika yang dilaporkan itu persoalan fisik, karena PD akan mengajak si pelapor itu untuk melakukan survei bersama-sama.[iib.ca]

Tags: