Selangkah Lagi P21, Kejati Jatim Kebut Penyusunan Surat Dakwaan Korupsi Bawaslu Jatim

Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan segera menyelesaikan penyusunan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2013 ke Bawaslu Jatim, hingga penetapan P21 (sempurna) terhadap berkas kasus ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Faisal Helmi. Dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Senin (2/5), Faisal membenarkan saat ini Jaksa Peneliti dalam tahap penyusunan surat dakwaan kasus Bawaslu Jatim. Selanjutnya, surat dakwaan akan diteliti oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) guna penentuan P21.
“Jika nantinya tidak ada perbaikan, selanjutnya tinggal tanda tangan P21 dari pimpinan (Kajati Jatim, red), hingga dilakukan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejari Surabaya,” tegas Kasitut Kejati Jatim Faisal Helmi kepada Bhirawa.
Terkait rencana P21 berkas ini, Faisal belum bisa memastikan kapan P21 akan dilakukan. Pihaknya berharap secepatnya mungkin penyusunan surat dakwaan rampung. Apakah pekan ini berkas sudah bisa di P21, Faisal enggan berspekulasi perihal P21 ini. “Insyaallah, mudah-mudahan pekan ini segera P21,” ungkapnya.
Lanjut Faisal, setelah berkas dinyatakan sempurna, Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan Kejari Surabaya terkait tahap II kasus ini. Adakah nantinya tiga tersangka, yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede akan ditahan, Faisal mengaku hal itu merupakan kewenangan dari pimpinan.
“Kan nanti tahap II nya di Kejari Surabaya, untuk penahanan tersangka merupakan kewenangan dari Kajarinya,” katanya.
Selain itu, Faisal menambahkan, nantinya ada gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya untuk kasus ini. Ditanya sangkaan pasal untuk tiga tersangka dari Bawaslu Jatim, Faisal mengaku, ketiganya disangka dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah perihal hal ini, Kepala Kejari (Kajari) Surabay Didik Farkhan Alisyahdi mengaku belum menerima koordinasi tahap II kasus Bawaslu dari Kejati Jatim. “Sampai saat ini belum ada koordinasi tahap II terkait kasus ini (Bawaslu, red). Intinya kalau yang nyidik Polda Jatim dan Kejati Jatim, pasti koordinasi tahap II nya kesini,” katanya.
Terpisah, dikonfirmasi Bhirawa terkait belum adanya penahanan terhadap tiga tersangka Bawaslu Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku tidak menyoal hal itu. Menurut Argo, suatu kasus pidana tidak mutlak tersangkanya harus ditahan. Penahan bisa dilakukan dengan pertimbangan, tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya lagi.
“Selama ini, baik Ketua maupun dua Komisioner Bawaslu Jatim kooperatif dalam kasusnya. Jadi gak ada masalah meski tidak ditahan. Kan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik,” tandasnya. [bed]

Tags: