Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Serahkan LHKPN

Budi Fatahilah Mansyur

Tulungagung, Bhirawa
Ditengah anggota DPR RI belum seluruhnya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPRD Tulungagung justru sebaliknya. Mereka semua sudah menyerahkan LHKPN pada lembaga antirasuah tersebut.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, pada Bhirawa, Selasa (9/4), mengungkapkan semua anggota DPRD Tulungagung telah menyerahkan LHKPN pada KPK. “Sudah 100 persen anggota dewan yang menyerahkan LHKPN. 50 anggota DPRD Tulungagung semuanya menyerahkan LHKPN,” ujarnya.
Menurut dia, ke-50 anggota DPRD Tulungagung tersebut menyerahkan LHKPN secara online melalui e-LHKPN dan juga secara fisik ke KPK. “Kemarin (Senin, 8/4), staf Setwan juga telah berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan LHKPN 50 anggota DPRD Tulungagung secara fisik ke Kantor KPK. Mungkin hari ini (kemarin) sudah diserahkan ke KPK,” terangnya.
Penyerahan LHKPN yang mencapai 100 persen dari keseluruhan anggota DPRD Tulungagung ini, lanjut Budi Fatahillah Mansyur patut diapresiasi. Masalahnya, tahun-tahun sebelumnya tidak semua anggota DPRD Tulungagung menyerahkan LHKPN pada KPK. Bahkan jumlahnya dibawah 50 persen.
“Saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini peningkatan yang patut diapresiasi karena semua anggota dewan yang berjumlah 50 orang semuanya menyerahkan laporan kekayaannya pada KPK. Tahun lalu saja yang menyerahkan kurang dari dari 50 persen,” paparnya.
Ditambahkan Budi Fatahillah Mansyur yang mantan Camat Tulungagung ini penyerahan LHKPN oleh penyelenggara negara termasuk anggota DPRD Tulungagung pada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019 lalu. “Dan ini berlaku setiap tahun,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Tulungagung memang terlihat menyerahkan berkas LHKPN pada Sekretariat DPRD Tulungagung untuk diteruskan ke KPK. Salah satu anggota DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, mengatakan pelaporan harta kekayaan tersebut dilakukan sebagai kewajiban anggota dewan.
“Jadi sebagai anggota dewan kami pun harus menyerahkan LHKPN. Ini merupakan kewajiban,” tuturnya. (wed)

Tags: