Sempat Tertunda, Akhirnya KPU Tetapkan Calon Anggota DPRD Kota Malang

Rapat Pleno Penetapatan Calon Anggota DPRD Kota Malang di Hotel Santika Ahad 27/7 kemarin

Kota Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, akhirnya melakukan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang, Ahad (27/7) kemarin. Penetapan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengutarakan , penetapan dilaksanakan setelah KPU RI berkirim surat kepada KPU daerah berkaitan dengan buku registrai perkara konstitusi (BRPK). Dengan begitu, KPU Kota Malang memiliki landasan hukum untuk dilaksanakan penetapan kepada 45 calon terpilih anggota DPRD Kota Malang.
“Surat dari KPU tertanggal 16 Juli 2019, dan langsung kami tindak lanjuti dengan penetapan yang berlangsung hari ini,” katanya pada wartawan di sela-sela sidang pleno, di Hotel Santikan Malang kemarin.
Berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan, menurutnya proses penetapan calon terpilih anggota dewan dilaksanakan maksimal lima hari setelah diterbitkan surat KPU RI yang menjelaskan surat KPU telah menerima surat permohonan hasil pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi ada perubahan, jika dalam PKPU Nomor 10 sebelumnya disebutkan jika tahapan penetapan tiga hari setelah diumumkan BRPK,” imbuh perempuan berhijab itu.
Lebih jauh dia menjelaskan, pasca penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang, tahapan selanjutnya adalah pelantikan. KPU Kota Malang akan mengusulkan pelantikan melalui Pemerintah Kota Malang kepada Gubernur Jawa Timur. Selambat-lambatnya, pelantikan dilakukan saat masa bakti anggota DPRD Kota Malang periode sebelumnya telah habis.
“Dan masa bakti anggota dewan sebelumnya berakhir pada 24 Agustus 2019 mendatang. Jadi kemungkinan pelantikan dilakukan pada 24 Agustus,”tambahnya.
Sebelumnya dia juga menyampaikan jika penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang dilaksanakan lantaran sebelumnya sudah dipastikan tidak ada gugatan berkaitan dengan hasil Pemilu 2019. Sehingga, proses penetapan berlangsung sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI, meski untuk DPRD Kota Malang tidak ada gugatan. [mut]

Tags: