Penyelesaian Sengketa Kelud Kian Suram

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Sengketa perebutan hak Gunung Kelud masih mengambang, jika sebelumnya Gubernur Jatim menyerah masalah ini ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), namun kini justru Mendagri Tjahjo Kumulo menyerahkan masalah ini ke gubernur sambil menunggu hasil musyawarah antara Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri.
‘’Kami (Dirjenkum) masih memetakan, ternyata tidak hanya Blitar dan Kediri yang bersengketa. Masih banyak daerah Tk. II yang batas wilayahnya masih belum diselesaikan dengan baik, tapi kami yakin masalah wialayah Blitar dan Kediri akan selesai dengan cepat,’’ kata Tjahjo Kumulo saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Kamis (12/3).
Ia menekankan jangan mempersoalkan batas wilayah terlebih dahulu namun diutamakan terlebih dahulu masalah bencana alam.
Ditemui ditempat yang sama, Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo mengatakan pada saat ada SK Gubernur menetapkan garis berdasarkan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsutanal)
‘’Kemudian jadi rebut, maka saya cabut menjadi posisi sebelum ada SK Gubernur. Kemudian kita serahkan kepada Camat dan Kepala Desa untuk mengambil keputusan. Karena yang tahu batas-batasnya adalah Camat dan Kepala Desa tersebut,’’ kata Gubernur.
Pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu menerangkan meskipun telah diputuskan secara sosiologis seperti itu namun masih belum ada titik temu. ‘’Ada solusi yang disepakati, yaitu tidak sepakat atas keputusan Bakorsutanal akan tetapi diserahkan kepada Mendagri,’’ tambahnya.
Ia menerangkan bahwa keinginan mereka adalah hasil dari keputusan Mendagri dan bukan berdasarkan atas keputusan Bakorsutanal. ‘’Prinsipnya adalah musyawarah mufakat dan bukan menggunakan system teknologi yang kemudian hasilnya diputuskan oleh Mendagri,’’ katanya.
Seperti diketahui Pemprov Jawa Timur akhirnya menyerahkan sepenuhnya persoalan sengketa Gunung Kelud terkait batas wilayah antara dua kabupaten, yakni Blitar dan Kediri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diputuskan usai melakukan rapat fasilitasi penyelesaian batas daerah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang terletak di kawah/Gunung Kelud.
Dan yang terakhir, Gubernur Soekarwo akan melaporkan kepada Mendagri bahwa keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014 dijadikan objek gugatan oleh Kabupaten Kediri di PTUN Surabaya. Dengan daftar register perkara nomor 29/G /2015/PTUN.Sby tanggal 12 Februari 2015. [dre]

Tags: