Serapan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 Berkisar 78,89 Persen

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat menjelaskan serapan APBD TA 2019. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 yang belum maksimal karena adanya keterlambatan penetapan PAK (Perubahan Anggaran Keuangam) Tahun 2019 sehingga anggaran ini hanya terserap mencapai 78,89 persen.
Faktor eksternal mempengaruhi serapan anggaran belanja dari sebesar Rp. 2,401 milyar lebih, hanya bisa terealisasi sekitar Rp. 1,894 miliar. Menurut Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, memang mempengaruhi percepatan pembanguan fisik. Apalagi nilai pekerjaan berskala besar.
“Inilah kondisi. Di mana kita ingin percepatan pembangunan. Di sisi lain, PAK bisa ditetapkan apabila pimpinan Dewan clear disepalati dan dilantik,” ucap Baddrut Tamam, usai menerima Dua Paguyupan Wartawan Pamekasan, di Peringgitan Ronggosukowati, Selasa (21/1).
Diakuinya, kami (Pemkab, Red) sudah berkonsultasi ke Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat. Dana PAK TA 2019 sudah direkondasi Gubernur ini bisa dipergunakan. “Konsultasi sudah. Itu tetap tidak bisa. Karena prosedur harus kita lalui. Ini siapa yang salah? Tidak ada disalahkan. Tapi yang rugi kita, termasul rakyat Pamekasan,” tegas mantan anggota DPRD Jatim.
Menurut Bupati, anggaran belanja APBD TA 2019 itu hanya pada kegiatan fisik, sedang anggaran belanja pegawai dan batuan sosial serta kebutuhan rapat dan lainya bisa dikelola secara baik.
Plt Badan Keuangan Daerah Pamekasan melalui Kabid Akutansi dan Pelaporan, Sahrul Munir Menjelaskan, anggaran belanja TA 2019 sebesar Rp. 2,401 milyar lebih, terealisasi Rp. 1,894 miliar lebih, belum termasuk belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP karena tidak masuk ke Kasda
“Pencairan dana BOS dari pemerintah propinsi langsung ke Sekolah-sekolah. Selain itu juga dana kapitasi puskesmas atau JKN,” jelas Sahrul, dihubungi secara terpisah di ruang kerjanya, kemarin.
Ia menjelaskan, pelaporan dari tiap-tiap SKPD diterima pihaknya setelah paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sdang untuk Pemda (konsolidasi) 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Jadi dalam 3 bulan itu harus sudah selesai termasuk semua jenis laporan keuangan. Maka ia optimis setelah semua laporan masuk, serapan anggaran Kabupaten Pamekasan bisa mencapai 80 persen lebih,” tambahnya. [din]

Tags: