Setahun Kejari Lamongan Dua Kali Lakukan Pemusnahan BB

Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Lamongan dengan cara di bakar.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan, Bhirawa
Dalam kurun waktu 1 tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sudah dua kali menggelar pemusnahan barang bukti. Selasa (13/11) kemarin, Kejari Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari 40 perkara dalam enam bulan terakhir ini.
Kepala Kejari Lamongan, Diah Yuliastuti mengatakan,barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 40 perkara. “Lima perkara kesehatan, 20 perkara dari tindak pidana Narkotika dan 15 perkara tindak pidana ringan,” kata Diah.
Barang bukti yang di musnahkan dengan cara di bakar tersebut diantaranya berupa pil Carnophen berjumlah1.083, 5 unit handphone dengan berbagai merk, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu berjumlah 7.19 gram serta 17 unit handphone dengan berbagai merk, arak 10.5 liter dan Tuak sehanyak 251.5 liter.
Selain itu, dikatakan Diah juga dilakukan pemusnahan 4 unit HP dan satu sepeda ontel dari musnahan rampasan negara yang tidak laku dijual lelang. “Dimusnahkan karena biaya lelangnya lebih tinggi dibandingkan harga jualnya,” ujarnya.
Menurut Diah, pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh Kejari Lamongan setelah bulan Juli lalu. “Ini setahun dua kali, setelah kita lakukan beberapa bulan yang dan ini kita lakukan akhir tahun sesuai dengan volume perkara,” ucapnya.
Ke depan diharapkan bisa mengurangi adanya volume perkara di Kabupaten Lamongan yang menyangkut Narkotika dan kesehatan.
“Kita selaku jaksa sudah melakukan putusan pengadilan karena memang tujuannya dari penanganan perkara adalah pelaksaan putusan dan pemidanaan terdakwa serta penyelesaian barang bukti sehingga penangan perkara bisa tuntas,” tuturnya.
Pada pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh pihak Polres Lamongan, Pengadilan, Satpol PP serta Dinas Kesehatan Lamongan. [mb9]

Tags: