Parpol dan Caleg Dilarang Pasang APK di Atas Jembatan

Bendera parpol peserta Pemilu 2019 terlihat berkibar bebas di atas Jembatan Botoran Kota Tulungagung, Selasa (13/11).

Tulungagung, Bhirawa
Bawaslu Kabupaten Tulungagung meminta aparat Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang kini marak dipasang di atas jembatan di sejumlah titik di Tulungagung.
Pemasangan APK di atas jembatan tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Larangan untuk memasang APK atau reklame itu tercantum dalam pasal 16 Perbup Nomor 49 Tahun 2017 huruf d yang menyatakan setiap penyelenggara reklame dilarang memasang reklame insidentil maupun permanen di atas jembatan,” ujar komisioner Bawaslu Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin SH pada Bhirawa, Selasa (13/11).
Menurut dia, APK seperti di antaranya bendera dan baliho caleg atau parpol termasuk dalam kategori reklame. Hal itu tercantum dalam pengertian reklame di pasal 1 Perbup Nomor 49 Tahun 2017 yang bunyinya reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
“Karena itu, kami minta Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk menurunkan setiap APK yang melanggar aturan dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2017 tersebut,” paparnya.
Selain APK di atas jembatan, lanjut Zuhrotur Rofiqatin yang menjabat sebagai koordinator divisi penindakan pelanggaran di Bawaslu Tulungagung ini, dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2017 setiap penyelenggara reklame juga juga dilarang memasang reklame yang ditempel pada tiang listrik, telepon, traffic light dan dipaku dipohon-pohon, pagar, tembok bangunan yang menganggu keindahan kota.
“Saat ini kami di Bawaslu Tulungagung sedang menginventarisir APK-APK yang dinilai melanggar aturan-aturan yang ada. Termasuk melanggar perbup tersebut. Dan nanti setelah inventarisasi selesai kami akan beri rekomendasi Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban,” paparnya lagi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs J Bagus Kuncoro, ketika dikonfirmasi Bhirawa menyatakan tidak menutup mata dengan maraknya bendera atau baliho yang dipasang parpol dan caleg di atas jembatan. Ia pun menyebut pemasangan APK di atas jembatan atau memaku di pohon-pohon melanggar Perbup Nomor 49 Tahun 2017.
“Ini sudah menjadi perhatian kami. Namun demikian, kami masih akan menggunakan cara-cara persuasif dulu sebelum melakukan penertiban. Seperti dengan sosialisasi tentang Perbup Nomor 49 Tahun 2017 pada parpol-parpol,” ujarnya.
Bagus Kuncoro menandaskan sudah ada rencana pula dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk mengirim surat pada parpol-parpol terkait Perbup Nomor 49 Tahun 2017. Termasuk mengirim surat pada KPU Tulungagung yang tembusannya pada Bawaslu Tulungagung dan Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung.
“Nanti setelah kami mengirim surat ternyata di lapangan masih ada APK dari parpol atau caleg yang melanggar aturan perbup maka akan dilakukan tindakan tegas oleh Satpol PP,” tegasnya. (wed)

Tags: