Setiap OPD di Sidoarjo Wajib Membuat Pengelolaan Resiko

Inspektorat Sidoarjo mensosialisasikan Perbup pengelolaan resiko pada OPD di kabupaten Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa.
Pekerjaan di OPD tidak lepas dari resiko. Maka Inspektur pembantu II, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Drs Made Suyarta, mengharap OPD di Kabupaten Sidoarjo wajib menjalankan pengelolaan resiko atau manajemen resiko.

Manajemen resiko, dibuat agar bisa tahu, apa saja resiko dalam melaksanakan setiap program. Menurut Made, manajemen resiko sebenarnya sudah ada di OPD Sidoarjo. Namun, OPD di Kabupaten Sidoarjo terkesan tidak mengindahkannya.

“Kini sudah diatur dalam Perbup. Jadi OPD di Sidoarjo wajib menjalankan manajemen resiko pada semua kegiatan programnya, ” Kata Made, Senin (5/2/2024) kemarin, disela-sela kegiatan sosialisasi Perbup nomor 44 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan resiko di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Diakuinya resiko yang terjadi, pada OPD saat menjalankan setiap programnya, ada yang plus juga ada yang bisa minus. Untuk yang minus, maka tentu saja harus diminimalisir.

Pada Dinas PUBM dan SDA kabupaten Sidoarjo, dalam manajemen resiko, misalnya dicatat, resiko negatip apa saja apabila mengerjakan jalan pada bulan-bulan di musim hujan.

Apabila resiko program pada setiap OPD bisa diminimalisir, maka tentu saja akan bisa meminimalisir resiko pada level yang lebih atas yaitu resiko pada tingkat kabupaten.

“Menjalankan manajemen resiko harapannya, bisa mengurangi resiko dan kegagalan, tidak sampai terulang kembali, sehingga program menjadi lancar,” katanya.

Narasumber dari BPKP jawa Timur, Wartono, kepada peserta sosialisasi dari OPD di Kabupaten Sidoarjo itu, menyampaikan dalam Perbup nomor 44 / 2023, di dalamnya dibahas tentang pengelolaan resiko, pelaporqn resiko, dan kepatuhan OPD dalam melaksanakan pengelolaan resiko.

“Dalam perbup ini mengajak kepada setiap pegawai di Kabupaten Sidoarjo, agar sadar resiko dalam melaksanakan program kegiatannya. Maka setiap keputusan harus dipertimbangkan resikonya,” ujarnya.

Menurut Wartono, setiap OPD yang baik dalam pengelolaan resiko, bisa diberikan penghargaan, untuk bisa memotivasi OPD lain di Kabupaten Sidoarjo, supaya bisa mengelola resiko program kegiatan dengan baik.

Sepengetahuan Wartono, pelaksanaan Perbup pengelolaan resiko di Kabupaten Sidoarjo ini, terbilang agak terlambat, bila dibanding Dengan Kabupaten/kota lain di Jawa Timur.

Menurut Wartono, pengelolaan resiko ini dasarnya adalah peraturan pemerintah. Yang mewajibkan kepada setiap kabupaten/kota untuk melaksanakan pengelolaan resiko pada setiap instansinya.

Koordinator pengawas dari BPKP jawa Timur, Teguh, sempat menyampaikan angka sistem pengendalian intern pemerintah ( SPIP) kabupaten Sidoarjo, tahun 2024 ini menjadi naik di level 3, karena telah membuat Perbup nomor 44/2023 tentang pedoman pengelolaan resiko di lingkungan Pemkab Sidoarjo. [kus.dre]