Setoran Pajak Restoran di Sidoarjo

Karikatur Ilustrasi

Kerja sama antara pengusaha restoran dan petugas pajak BPPD Sidoarjo menimbulkan kecurigaan. Pengusaha restoran yang selalu diduga telah memanipulasi dan tidak membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kecurigaan tersebut timbul karena kurangnya komunikasi yang baik serta sosialisasi yang minim.
Kecurigaan yang muncul dan hubungan yang kurang baik antara petugas pajak dan para wajib pajak di Sidoarjo sudah berjalan sekian lama dan terjadi secara terus menerus. Para wajib pajak yang seharusnya mampu memberikan kontribusi besar ternyata masih merasa di curigai dan diawasi. Melalui sistem yang sudah dijalankan, sebenarnya sudah terdapat beberapa beberapa restoran yang sangat membantu dalam menentukan setoran pajaknya, kontribusi para pengusaha restoran sebagai para wajib pajak masih saja dianggap kurang. Karena dianggap tidak sesuai dengan pemasukan restoran.
Dengan menggunakan petugas jasa pungut ( CL ) dari tenaga swasta, maka petugas jasa pungutlah yang selalu berkala melakukan monitoring pajak seluruh restoran yang jumlahnya sekitar 200 itu dan dengan menggunakan CL tersebut tidakakan merugikan pemerintah kabupaten, dikarenakan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten untuk membayar CL akan membawa keuntungan yang jauh lebih besar untuk PAD di Sidoarjo. Beberapa pengusaha restoran ternama di Sidoarjo memang kerap kali diduga memanipulasi pajak. Padahal pajak itu dari pembayaran pengunjung yang makan ditempat tersebut. Akan tetapi yang disetorkan hanya 5 sampai 9 juta untuk restoran yang ramai pembeli. Seharusnya instansi terkait lebih aktif dalam memonitor restoran yang ada, agar restoran terkait lebih tertib dan taat pajak serta setiap pembayaran harus diberikan bill yang tercantum pajak 10% dan juga perlu diperketat pengawasannya.
Badan anggaran DPRD Sidoarjo juga mengusulkan peraturan daerah ( perda ) untuk menarik pajak restoran di Sidoarjo. Usulan ini untuk upaya penambahan PAD di Sidoarjo serta karena banyak potensi pajak di Sidoarjo yang belum digali. Karena jika ada perda mengenai pajak restoran maka akan berdampak pada perkembangan dan penambahan PAD di Sidoarjo.
Adanya perda tersebut juga sebagai upaya agar pendapatan sektor pajak sesuai target yang ditetapkan. Melalui penambahan dengan 25 unit alat Billing System ( alat pembayaran pajak secara online ) pada sejumlah wajib pajak. Tujuannya adalah dengan menggunakan Billing System tersebut dapat mencegah manipulasi pajak yang terjadi yang disetor para wajib pajak. Dan dengan Billing System maka pihak petugas pajak akan memonitor besaran pajak yang disetor oleh wajib pajak. Dengan demikian manipulasi pajak bisa dicegah.

Alya Rossalinda
Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Rate this article!
Tags: