SI Usulan Pemberhentian Bupati Dihadiri 28 Anggota

Sidang Istimewa rapat paripurna DPRD Sampang.

Sampang, Bhirawa
Meski ada perdebatan teknis prosedur antar anggota dewan, Sidang Istimewa (SI) Paripurna DPRD Sampang, pengusulan pemberhentian Bupati Sampang dan pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Sampang menjadi Wakil Bupati Sampang, tetap berlasung dengan ditandatangani pimpinan dewan, Senin (15/5).
Imam Ubaidillah Ketua  DPRD Sampang yang memimpin SI Paripurna, dengan kesepakatan forum yang hadir, mengusulkan pemberhentian KH. A Fannan Hasib Bupati Sampang yang meninggal dunia, pada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan laporan Sekwan DPRD Sampang, rapat paripurna acara pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Sampang dan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati tersebut dihadiri sebanyak 28 anggota dari 45 anggota.
Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah, mengatakan usai menggelar rapat paripurna tersebut saat ini dewan masih menunggu surat keputusan dari Kemendagri melalui Gubernur Jatim. “Kita rapatkan dulu pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati ini setelah itu kita tunggu ditindaklanjut kepada Kemendagri,” katanya.
Imam menyampaikan, keputusan DPRD pemberhentian Bupati sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 dan usulan Wakil Bupati menjadi Bupati UU Nomor 10 Tahun 2016. Amin Arif Tirtana salah satu anggota dewan dari PPP saat rapat paripurna (SI), melakukan intrupsi, bahwa teknis pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati, apakah sudah melakukan konsultasi pada Gubernur Jawa Timur, terkait surat Gubernur sebelumnya yang mengangkat Wakil Bupati Fadilah Budiono, dengan surat perintah tugas, mestinya surat perintah tugas (SPT) tersebut harus dicabut terlebih dahulu.
Teknis pemberhentian dan pengangkatan Bupati ini merupakan aturan yang berbeda, misalkan terkait pemberhentiannya menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 2014, sedangkan terkait pengangkatannya menggunakan undang-undang nomor 10 tahun 2016, sedangkan SI Paripurna saat itu antara pengangkatan dan pemberhentikan dijadikan satu, mestinya harus ada tenggang waktu, antara pengusulan pemberhentian dan pengangkatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono yang juga menerima SPT Gubernur bulan April lalu sebelum Bupati meninggal, mengaku pasrah dan menunggu keputusan Kemendagri melalui Gubernur Jatim, terkait pengusulan pemberhentian Bupati dan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati  yang saat ini dilakukan Dewan. [lis]

Tags: