Sidang Paripurna Jawaban Bupati Gresik Diinterupsi

Sidang Paripurna Jawaban Bupati Gresik DiinterupsiGresik, Bhirawa
Rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati, atas Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Kab Gresik Kamis (11/8) kemarin, diwarnai interupsi oleh anggota dewan, pasalnya dewan tak dikasih salinan foto copy atas jawaban bupati yang dibacakan Wakil Bupati (Wabub) Moh Qosim.
Dari pantaun Bhirawa, sidang paripurna berjalan seperti biasanya. Wakil bupati membacakan jawaban bupati karena berhalangan hadir, anggota dewan mendengarkanya. Namun setelah selesai, sebelum sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sholahudin SH ditutup. Ketua Fraksi Demokrat, Edi Santoso melakukan interupsi, dewan adalah mitra dari Pemkab. Seharusnya, dalam paripurna jawaban bupati semua anggota dewan tidak dibiarkan hanya mendengarkan.
”Seperti biasanya dewan selalu diberi foto copy teks jawaban bupati untuk dibaca sendiri, namun kali ini kok tidak. Kenapa, padahal dari jawaban itu nantinya akan digunakan juga untuk bahan pembahasan Raperda itu. Kami berharap kejadian seperti ini, tidak terulang pada sidang-sidang paripurna yang akan dating,” kata politisi senior Partai Demokrat.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib mengatakan, dalam pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah Kab Gresik. Dipastikan akan berjalan alot di tingkat Panitia Khusus (Pansus) yang berjumlah 25 anggota dewan, karena ada penambahan empat dinas baru dan bidang.
Penambahan dinas baru, pastinya berpengaruh terhadap anggaran dan fasilitas gedung baru.
”Alotnya pembahasan pada draf yang diajukan Pemkab, akan dikaji dengan mendalam. Kalau memang memang tak sesuai, terlebih lagi menguntungkan bupati pasti akan dihapus dan disederhanakan. Meski pemilihan dan penunjukan penempatan kepala hak bupati. Nanti akan diatur, kalau tidak sesuai aturan dewan juga akan memberikan peringatan,” pungkasnya.
Sementara dalam jawaban, bupati yang disampaikan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim, dalam sidang paripurna DPRD. Pada dasarnya pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), bukan tanpa alasan kenapa Pemkab harus tetap bersikukuh dengan pendiriannya. Yaitu mengacu sesuai amanah pasal 3 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sedangkan kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan perkada (peraturan kepala daerah). Terangkum di dalam pasal 212 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan UUNomor 9 tahun 2015. Dan dasar lainnya, berdasarkan pasal 4 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Mengenai beban kerja besaran organisasi perangkat daerah, akan mengacu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sesuai hasil validasi variable urusan pemerintahan secara umum dan teknis. Dan ketersediaan aparatur daerah, sudah dilakukan pemetaan dan asesmen. [kim]

Tags: