Sidang Paripurna Membahas Perubahan Tiga Perda

Sidang paripurna DPRD dengan agenda mendengar jawaban Bupati Nganjuk tentang perubahan tiga Perda dipimpin Drs Puji Santoso.(ristika/bhirawa)

Kab.Nganjuk, Bhirawa.
Sidang paripurna DPRD digelar dengan agenda mendengar jawaban Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk tentang perubahan atas Perda nomor 03 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Selain itu juga perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan perubahan atas peraturan daerah kabupaten nganjuk nomor 07 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Pada kesempatan pertama, Bupati Nganjuk menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum dari dari seluruh fraksi. Eksekutif menerima saran yang telah terjadwal tiga Raperda untuk segera diadakan perubahan. Dengan pertimbangan bahwa Retribusi sebagai unsur yang penting dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena Kabupaten Nganjuk masih perlu meningkatkan penerimaan retribusi, selain itu meminimalisir penyimpangan yang bisa timbul. “Terima kasih atas saran dari legislatif mengenai kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan Perda yang dapat memberikan hasil yang maksimal dan dapat dinikmati oleh masyarakat,” terang Bupati Taufiqurrahman.
Lebih lanjut, Bupati Nganhjuk juga mengemukakan syarat retribusi dari reklame, parkir kendaraan dan sektor retribusi lainnya agar diperbaiki dengan jalan pendataan ulang atau validasi subyek dan obyek retribusi, pemetaan daerah, peningkatan sarana prasarana yang mewadai serta petugas yang berkompeten. Untuk selanjutnya perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diharapkan mampu mewujudkan Perda yang mendukung peningkatan pemungutan retribusi jasa usaha sehingga dapat difungsikan secara maksimal.
Kemudian perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dalam penyusunannya lebih memperhatikan prinsip demokratis pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas dan dengan memperhatikan potensi daerah. Sedangkan perubahan Perda nomor 03 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum agar keinginan dan harapan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat segera tercapai.
Bupati Nganjuk juga mengutarkan upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan potensi retribusi IMB dengan pelayanan jemput bola di kelurahan. Selain itu mengenai Aset Pemda yang disewakan kepada pihak ketiga di seluruh Kabupaten Nganjuk sudah dilakukan inventarisir.
Dicontohkan jumlah lokasi penitipan kendaraan yang merupakan aset daerah dan dikelola DinasĀ  Perhubungan sebanyak 165 lokasi. Terdiri dari lima penyedia parkir di lima terminal yakni terminal MPU Nganjuk, terminal MPU Sawahan, terminal MPU Warujayeng, terminal MPU Berbek dan terminal truck Guyangan. Adapun Rincian Jumlah kios dan Pemilik kios.
Demikian pula dengan kios yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. Kepemudaan, olahrga dan Kebudayaan dapat dijelaskan sebagai berikut: Jumlah kios di obyek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata. Kepemudaan, olahrga dan Kebudayaan sebanyak 33 kios dengan ulasan sebagai berikut, lokasi wisata Air Merambat Roro Kuning ada 11 kios. TRAL Nganjuk kios ada 19 kios, rest area Desa Cepoko enam kios. “Tentang tata cara pembayaran dan tempat pembayaran retribusi tempat khusus,semua sudah sesuai peraturan bupati nomor 22 Tahun 2012,” pungkas Bupati Nganjuk. [ris,adv]

Tags: