Sidang Perdana Clas Action Semampir Ditunda

pn-kota-kediriKota Kediri, Bhirawa
Sidang gugatan class action warga RW 05 Kelurahan Semampir, Kota Kediri atas kebijakan walikota yang menggusur warga dari lahan eks lokalisasi ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Dalam berkas gugatan alamat yang ditujukan kepada tergugat salah, Selasa (13/12).
Diungkapkan Kuasa Hukum Warga RW 05 Kelurahan Semampir Supriyo, gugatan yang diarahkan ke Pemerintah Kota Kediri, salah alamat. Alamat yang seharusnya di Jalan Basuki Rahmat ditulis alamat yang lain, Hal tersebut membuat Hakim ketua menunda persidangan hingga Selasa depan (20/12). “Seharusnya alamat tertuju ke alamat Basuki Rahmat kota Kediri namun salah ke alamat lain dalam tulisannya,” kata Supriyo saat menhadiri sidang clas Action Selasa (13/12).
Dengan adanya salah alamat tersebut pihak Hakim akhirnya menunda persidangan hingga hari Selasa depan. “Sidang ditunda hingga 7 hari kedepan, dan pihak Kuasa Hukum Warga diminta untuk memperbaiki alamat yang salah,” tandas Supriyo.
Pengajuan gugatan ini dilakukan pada 25 November lalu, Warga merasa tidak terima dengan kebijakan Pemerintah Kota Kediri yang hendak menggusur kawasan eks Lokalisasi Semampir, ratusan warga RW5 juga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri setempat. Mereka mendaftarkan gugatan class action yang ditujukan ke Pemkot Kediri. [van]

Tags: