Sidang Perdana Guru Pelaku Pelecehan Diwarnai Demo

Aksi aliansi perempuan sampang di depan kantor pengadilan negeri Sampang.

Sampang, Bhirawa
Sidang perdana kasus pencabulan oknum guru MH (50) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Jalan Jaksa Agung Suprapto, diwarnai aksi unjuk rasa dari Aliansi Perempuan Sampang Bersatu, Kamis 18/1.
Mereka menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberi hukuman setimpal kepada terdakwa yang merupakan oknum guru berstatus PNS. Mengingat, korban pelecehan seksual terdakwah masih dibawah umur dan lebih dari satu orang.
“Pelaku harus diberikan hukuman kebiri agar ada efek jera, maksimal hukuman sesuai UU nomor 35 tahun 2014 pada pasal 81 ayat 3 maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebelumnya 15 tahun penjara,” kata Koordinator Aliansi Perempuan Sampang Bersatu Siti Farida, Kamis (18/1) kemarin.
Tak hanya itu, ratusan massa juga menuntut pada majelis hakim untuk netral selama persidangan. Petisi stop kekerasaan terhadap perempuan dan anak juga digalangkan kepada masyarakat di Sampang dan ditempelkan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Pantuan Bhirawa, massa memulai aksi damai itu melakukan long march di depan kantor DPRD Sampang Jalan Wijaya Kusuma menuju kantor Pengadilan Negeri Sampang. Pergerakan massa ini dikawal polisi.
Massa membentangkan sejumlah poster dan spanduk berupa kecaman terhadap kasus pelecehan seksual perempuan dan anak. Diantaranya seperti, ‘Pak Hakim Berikan Vonis Seberat-beratnya’, ‘Kehadiran MH Meresahkan Masyarakat’, ‘Hukum Mati Pedofilia’.
Sesampainya di Pengadilan Negeri, massa terus berorasi. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong antar massa dengan polisi karena petisi berupa penggalangan tanda tangan menolak kekerasan seksual itu tidak dizinkan ditempel di sekitar halaman kantor pengadilan.
“Kami harus menempelkan petisi ini karena tidak ingin kasus pelecehan seksual kembali terjadi dan menghantui terhadap anak-anak generasi bangsa,” teriak Lisa salah satu orator aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang.
Humas Pengadilan Negeri Sampang I Gede Perwata yang menemui massa di depan kantor PN Sampang, ia mengatakan dukungan warga pengunjukrasa cukup apresiasi asal tetap disampaikan secara damai. Selain itu, saya juga sekaligus hakim yang dalam sidang perkara MH tetap berjalan sidangnya dengan lancar dan tertib.
Sekedar diketahui, MH merupakan oknum guru asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Dia ditangkap polisi sejak Minggu (5/11) lalu, atas kasus dugaan pelecahan seksual terhadap siswanya. Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berlangsung selama lima tahun, yakni sejak tahun 2013 hingga 2017. Polisi menerapkan pasal 81 subsider 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. [lis]

Tags: