Signal Rekom PKB ke Gus Ipul Maju Pilwali Pasuruan Semakin Kuat

Gus Ipul bersama Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail M Hasan dan kader PKB lainnya di Kantor DPC PKB Kota Pasuruan di Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan.

PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Telah Dihapus
Pasuruan, Bhirawa
Signal H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul maju di Pilwali Pasuruan 2020 dipastikan semakin kuat. Sebab rekom dari DPP PKB akan jatuh ke Gus Ipul.
“Sudah hampir 95 persen rekomendasi DPP PKB mengarah ke Gus Ipul. Rekom itu akan turun beberapa hari ini,” terang Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail M Hasan, Kamis (27/8).
Menurut Ismail, rekom itu saat ini tinggal proses finalisasi dan bagaimana tanggapan dari Gus Ipul. “Bola sudah di tangan Gus Ipul, tinggal beliau saja. Doakan saja rekom cepat turun. Kami saat ini juga tinggal menunggu beliau bersikap. Selanjutnya kami langsung bergerak,” kata Ismail M Hasan.
Terkait koalisi dengan parpol, Ismail tetap membangun komunikasi politik dengan parpol lainnya. Ia bersama kader PKB lainnya akan all out dan siap memenangkan calon yang telah direkomendasi DPP.
“Yang jelas, kami berkoalisi dengan partai lain. Seperti halnya berkoalisi dengan Partai Golkar hingga parpol yang lain. Komunikasi politik tetap kami bangun. Sedangkan untuk amanat dari partai akan kami jalankan,” kata Ismail M Hasan.
Sekadar diketahui, ada dua calon pasangan yang akan muncul pada Pilwali Pasuruan. Yakni, petahana pasangan Tegas (Teno gandeng Hasjim) yang diusung PDIP, Partai Hanura, Nasdem dan Partai Gerindra. Sedangkan Gus Ipul, nantinya akan didampingi bakal calon Wakil Wali Kota, Adi Wibowo, dari Partai Golkar.
Sementara itu, H Saifullah Yusuf hingga saat ini belum memberikan keputusan terkait Pilwali Pasuruan. Ia masih lebih banyak mendengar pertimbangan dari para kiai dan ulama di Kota Pasuruan. Terlebih ia juga masih meminta waktu untuk menentukan sikap politiknya.
Gus Ipul juga akan memberikan keputusan setelah berkonsultasi dengan para ulama yang memberikan amanah. “Ini amanah sekaligus tantangan. Butuh terobosan besar agar Kota Pasuruan menjadi lebih maju dari daerah lainnya,” jelas Gus Ipul.
Sementara itu, KPU RI sudah berkonsultasi untuk merevisi sejumlah poin yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satunya adalah PKPU Nomor 1/2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi bahwa calon belum pernah menjabat sebagai wakil gubernur bagi calon bupati, atau calon wakil bupati, dan atau calon wali kota atau wakil wali kota di daerah yang sama.
Di dalam draf rancangan perubahannya, pasal 4 ayat 1 huruf p angka 2 dalam peraturan yang menjadi turunan dari PKPU Nomor 3/2017 tersebut ditiadakan (sudah terhapus). Sedangkan revisi PKPU itu sendiri tengah menunggu untuk disahkan.
Menanggapi hal itu, wacana Gus Ipul maju di Pilwali Pasuruan saat ini semakin terbuka lebar. Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari menyatakan bahwa hal tersebut memang benar. Namun, ia belum bisa memastikan karena belum menerima secara resmi PKPU yang sudah direvisi atau PKPU yang baru ini.
“Memang benar sudah ada revisi, poin di pasal 4 itu sudah terhapus di draft PKPU. Saat ini kami masih belum menerima PKPU yang sudah direvisi itu,” ujar Royce Dianasari.
Kabar terakhir yang diterimanya dari pimpinan KPU RI, lanjut Royce, draft revisi PKPU sedang dalam tahap dikonsultasikan ke DPR RI. “Kami belum bisa bersikap sebelum ada dasar hukum jelas. Draft PKUP itu masih dikonsultasikan, tapi juga belum disahkan atau diundangkan. Makanya kami masih menunggu perubahan baru itu,” tegas Royce Dianasari.
Sekadar diketahui, revisi PKPU dilakukan KPU RI atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2020. Dalam putusan itu, KPU RI diminta untuk lakukan penyesuaian terhadap ketentuan persyaratan calon dalam pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Juga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Karena KPU RI mengusulkan dengan melakukan penyesuaian beberapa poin di PKPU sebelumnya. Yakni ketentuan persyaratan calon, perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran dan pengumuman pasangan calon. [hil]

Tags: