Siltap Kades Turun, Kades Wadul Dewan Kabupaten Blitar

Wasis Kunto Atmojo

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa turun, sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa (APD) wadul ke DPRD Kabupaten Blitar.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, pihaknya telah melakukan hearing terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 terkait Penghasilan Tetap (Siltap) dari Kepala Desa, dimana dari hearing singkat tersebut pihaknya sudah bisa menginventarisir keluhan para Kades pada Senin (15/7) kemarin.
“Sehingga melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar bersama Tim Anggaran Ekskutif serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa secepatnya akan membahasnya terkait hal ini,” kata Wasis Kunto Atmojo.
Lanjut Wasis, mengingat dalam aturan tersebut para Kades mengeluhkan penurunan Siltap mereka. Diharapkan dalam pembahasan bersama nantinya ada solusi, sehingga semuanya bisa terakomodir dan tidak ada keluhan terkait Siltap lagi.
“Namun demikian kami tetap berpesan kepada para Kades agar tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya bukan hanya karena persoalan ini mengurangi kinerjanya,” jelasnya.
Ketua APD Kabupaten Blitar, Nurhamim mengatakan dengan adanya aturan baru mengharuskan Siltap Kepala Desa akan setara dengan golongan II A, sehingga otimatis Siltap Kades turun dari yang saat ini diterimanya setiap bulannya. Sehingga pihaknya dalam pembahasan nanti ada kenaikan Siltap untuk Kepala Desa dengan menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Pemkab Blitar dengan apa yang telah kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Blitar, sebab jika melihat kondisi tersebut jelas Siltap Kades akan menurun jika disesuaikan dengan golongan II A,” pungkasnya. [htn]

Tags: